Talak merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan perkawinan yang diatur secara rinci dalam fikih Islam. Keabsahan talak tidak hanya ditentukan oleh adanya ucapan talak, tetapi juga dipengaruhi oleh beberapa faktor yang menjadi pertimbangan para ulama, seperti kondisi psikologis suami, jenis lafaz yang digunakan, serta keberadaan niat. Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat Islam menetapkan aturan talak […]
Selengkapnya