Ada kasus di salah satu KUA di Bojonegoro, seorang anak perempuan menikah tanpa restu dan tanpa kedatangan ayah, lalu walinya diganti Wali hakim, yang dalam hal ini adalah Penghulu yang sekaligus menjabat kepala KUA. Sahkan pernikahannya? Dalam kajian Fiqh Munakahat, ini masuk pembahasan Wali adal, yaitu Wali yang enggan menikahkan anak perempuannya. Ada 2 kondisi […]
Selengkapnya