Setiap tahun, menjelang Ramadan, Idul fitri, atau Idul adha, umat Islam sering dihadapkan pada satu fenomena yang berulang: perbedaan dalam penentuan awal bulan hijriah. Sebagian memulai puasa lebih dulu, sementara yang lain menyusul keesokan harinya. Hal yang sama juga terjadi dalam penentuan hari raya.
Perbedaan ini bukanlah hal baru. Ia telah ada sejak masa awal Islam dan terus menjadi bagian dari dinamika keilmuan umat. Perbedaan tersebut umumnya berkaitan dengan cara memahami dan menentukan matla’, yaitu wilayah berlakunya hasil rukyat (pengamatan hilal) dalam penentuan awal bulan.
Secara garis besar, terdapat dua pendekatan utama dalam persoalan ini: pendekatan ikhtilāf al-maṭāli‘ (perbedaan matla’) dan ittiḥād al-maṭāli‘ (penyatuan matla’).
Pandangan pertama, yaitu ikhtilāf al-maṭāli‘, menyatakan bahwa setiap wilayah memiliki matla’-nya masing-masing. Artinya, hasil rukyat di suatu daerah tidak otomatis berlaku untuk daerah lain yang letaknya berjauhan. Pandangan ini didasarkan pada perbedaan posisi geografis dan kemungkinan terlihatnya hilal yang tidak sama di setiap tempat.
Salah satu dasar penting dari pandangan ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Kuraib. Dalam riwayat tersebut, Kuraib menyampaikan bahwa ia melihat hilal di Syam, kemudian ketika kembali ke Madinah, Abdullah ibn Abbas tidak mengikuti hasil rukyat tersebut. Ibnu Abbas tetap berpegang pada rukyat yang dilakukan di Madinah. Hadis ini diriwayatkan dalam Sahih Muslim dan sering dijadikan landasan bahwa perbedaan matla’ dapat diakui dalam syariat.
Berdasarkan hadis ini, banyak ulama berpendapat bahwa setiap wilayah memiliki otoritasnya sendiri dalam menentukan awal bulan. Di antara ulama yang cenderung pada pandangan ini adalah para fuqaha dalam mazhab Syafi‘i. Imam al-Nawawi, dalam Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhdhab, menjelaskan bahwa perbedaan matla’ adalah sesuatu yang dapat diperhitungkan, terutama jika jarak antarwilayah cukup jauh.
Di sisi lain, terdapat pandangan ittiḥād al-maṭāli‘, yang berpendapat bahwa jika hilal telah terlihat di suatu tempat, maka hal itu dapat berlaku untuk seluruh kaum Muslimin. Pandangan ini berangkat dari pemahaman umum terhadap hadis Nabi:
“Berpuasalah kamu karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.”
(HR. Muhammad ibn Ismail al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)
Sebagian ulama memahami bahwa perintah dalam hadis tersebut bersifat umum bagi seluruh umat Islam, tanpa dibatasi oleh wilayah tertentu. Oleh karena itu, jika hilal telah terlihat di satu tempat, maka seluruh kaum Muslimin dapat mengikutinya.
Pandangan ini dianut oleh sejumlah ulama dari mazhab lain. Ibn Taymiyyah, misalnya, dalam Majmu’ al-Fatawa, menjelaskan bahwa persoalan ini bersifat ijtihadi dan terbuka untuk perbedaan. Ia juga menekankan bahwa persatuan umat menjadi nilai penting yang perlu dipertimbangkan dalam menyikapi perbedaan tersebut (Ibn Taymiyyah, Majmu‘ al-Fatawa, Juz 25).
Selain dua pendekatan tersebut, perkembangan ilmu pengetahuan juga melahirkan metode hisab (perhitungan astronomi) sebagai alat bantu dalam menentukan awal bulan. Sebagian ulama kontemporer menerima hisab sebagai metode yang dapat digunakan, sementara yang lain tetap menekankan pentingnya rukyat sebagai bagian dari sunnah Nabi.
Dalam konteks Indonesia, perbedaan metode antara rukyat dan hisab sering kali menjadi salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan awal Ramadan atau Idul fitri. Namun, perbedaan ini sesungguhnya merupakan hasil dari ijtihad para ulama yang berusaha memahami dalil dengan sebaik mungkin.
Yang perlu disadari adalah bahwa perbedaan ini bukanlah pertentangan dalam prinsip agama, melainkan perbedaan dalam cara memahami dan menerapkan dalil. Karena itu, para ulama sejak dahulu telah memberikan ruang bagi perbedaan dalam masalah ini.
Quraish Shihab juga menyinggung pentingnya menyikapi perbedaan dengan bijak. Dalam berbagai karyanya, termasuk Tafsir Al-Mishbah, beliau sering menekankan bahwa perbedaan dalam hal-hal ijtihadi seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan dipahami sebagai kekayaan khazanah keilmuan Islam.
Dalam kehidupan modern, perbedaan ini terkadang diperbesar oleh media sosial. Informasi yang beredar dengan cepat sering kali disertai dengan komentar yang tidak bijak, sehingga perbedaan yang seharusnya biasa saja justru menjadi sumber perdebatan yang tidak perlu.
Padahal, jika dilihat dari sejarahnya, para ulama terdahulu berbeda pendapat tetapi tetap saling menghormati. Mereka menyadari bahwa kebenaran dalam masalah ijtihadi tidak selalu tunggal, dan setiap pendapat memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sikap Kita di Tengah Perbedaan
Menghadapi ragam pandangan tentang matla’, sikap yang paling bijak adalah mengedepankan kedewasaan dan keluasan hati. Perbedaan ini bukan alasan untuk saling menyalahkan, apalagi merendahkan pihak lain.
Dalam konteks kehidupan bernegara, mengikuti keputusan pemerintah atau otoritas resmi keagamaan dapat menjadi pilihan yang menjaga keteraturan dan kebersamaan. Di sisi lain, menghormati mereka yang memiliki keyakinan berbeda juga merupakan bagian dari akhlak Islam.
Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan tidak menjadikan perbedaan sebagai sumber konflik. Sebab pada akhirnya, tujuan utama dari ibadah Ramadhan dan hari raya adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan memperdebatkan hal-hal yang berada dalam ranah ijtihad.
Perbedaan mungkin tidak bisa dihindari, tetapi sikap kita dalam menyikapinya akan menentukan apakah ia menjadi sumber perpecahan atau justru menjadi jalan menuju kedewasaan umat.
Di situlah letak ujian sekaligus keindahan Islam: mengajarkan bahwa di tengah perbedaan, kasih sayang dan persaudaraan tetap harus dijaga.
Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kemenag Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag.? Silakan klik disini