Mengapa Banyak Aliran Agama Islam di Indonesia?

Tanya:
Kenapa di Indonesia ini banyak terdapat aliran agama Islam yang berbeda. Contohnya Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU). Padahal nabi kita satu, kenapa agama Islam ini terpecah-pecah?

[Edy via email]

Jawab:
Pertama, berbeda tidak sama dengan berpecah-pecah. Perbedaan tidak sama dengan perpecahan. Perbedaan antara NU dan Muhammadiyah tidak sampai menimbulkan perpecahan. Cukup banyak kasus dalam satu keluarga ada yang mengikuti NU, ada yang mengikuti Muhammadiyah, dan semua rukun-rukun saja. Banyak pesantren Muhammadiyah, banyak juga pesantren NU, tapi ada juga pesantren “Muhammad-NU” yang memang tidak terlalu ambil pusing dengan perbedaan-perbedaan kecil.

Kedua, memang tidak semua perbedaan itu baik. Jika itu menyangkut persoalan furu’ (fikih) dan ada dasar rujukannya dalam al-Qur’an dan Hadits –paling tidak ada rujukannya dalam empat mazhab utama– itu sah-sah saja. Para sahabat Nabi saw juga ada yang berbeda pendapat. Kasus shalat Ashar di Bani Quraizhah setelah perang al-Ahzab adalah salah satu contohnya. Tetapi jika perbedaan itu menyangkut ushul (akidah), itu terlarang. Meyakini bahwa ada nabi baru setelah Nabi Muhammad, yang berarti berbeda dengan keyakinan kebanyakan umat Islam, itu perbedaan yang tidak bisa ditoleransi. Meyakini mushaf al-Quran yang ada di tangan umat Islam ini tidak asli, itu perbedaan yang tidak bisa ditolerir.

Ketiga, penyakit yang sering menggiring kita ke arah perpecahan biasanya adalah penyakit ashabiyah atau ta’ashub alias fanatisme. Ada kasus pernah terjadi di Bekasi. Seseorang atau sekelompok umat Islam menyampikan kepada jamaah di sebuah masjid bahwa yasinan setiap malam Jumat itu tidak ada dasar hukumnya. Beberapa kali hal itu disampaikan, tetapi jamaah masjid itu tetap saja melakukan yasinan pada malam Jumat. Akhirnya orang atau kelompok itu menutup lembaran surah Yasin pada mushaf al-Qur’an yang ada di masjid itu dengan steples, sehingga orang tidak lagi bisa membacanya. Ini, kan, fanatik namanya. Hanya karena pendapatnya tidak didengar ia lalu bertindak kasar. Dan ini tentu saja dapat menimbulkan reaksi yang kasar juga. Akhirnya persoalannya bergeser dari sekadar perbedaan yang sebenarnya boleh, menjadi perpecahan yang dilarang. Persatuan umat yang wajib dijunjung tinggi, terkalahkan oleh fanatisme golongan.
Demikian, wallahu a’lam.

[M. Arifin – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an]