Fenomena Nyanyian Al-Quran dalam Kacamata Hukum dan Sosial

Baru-baru ini muncul informasi yang viral berisi tentang ajakan untuk men-takedown dan melaporkan salah satu akun youtube “Qur’anic Songs” yang berisi berbagai genre musik dengan lirik ayat-ayat al-Qur’an atau nyanyian al-Quran. Ajakan untuk takedown akun tersebut memang sangat wajar, karena al-Qur’an bagi kaum muslimin adalah hal yang paling sakral sehingga tidak layak jika disandingkan dengan sesuatu yang dianggap kotor atau tidak terhormat. Namun, apa yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut perlu dikaji lebih lanjut, baik dari sisi hukum maupun sisi sosialnya.

Minimal ada tiga hal yang perlu disoroti dari sisi hukum, yaitu: hukum musik, video atau gambar gerak, dan taghanni bi al-qur’an atau bersenandung dengan al-Qur’an. Hukum musik dalam pandangan Islam adalah topik yang beragam, tergantung pada penafsiran masing-masing ulama dan mazhab. Sebagian ulama mengharamkan musik dengan alasan bahwa musik dapat melalaikan dari ibadah dan menimbulkan perilaku negatif. Namun, ada pula ulama yang memperbolehkan musik selama tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti lirik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam atau menimbulkan fitnah.

Kesimpulannya, hukum musik dalam Islam bervariasi, tetapi secara umum, musik yang membawa manfaat dan tidak melanggar syariat diperbolehkan, sementara musik yang membawa mudarat atau bertentangan dengan nilai-nilai agama dilarang.

Selanjutnya terkait hukum video dalam perspektif Islam. Hukum video atau gambar bergerak tergantung pada konten dan tujuan penggunaannya. Secara umum, banyak ulama sepakat bahwa representasi visual seperti video atau gambar bergerak diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat, seperti pornografi, kekerasan tanpa sebab, atau hal-hal yang mendorong pada maksiat. Video yang digunakan untuk pendidikan, dakwah, atau keperluan yang bermanfaat dianggap mubah (diperbolehkan).

Namun, ulama yang lebih konservatif mungkin menganggap pembuatan gambar manusia secara mendetail sebagai sesuatu yang makruh (dihindari), mengingat larangan gambar makhluk hidup dalam beberapa hadis. Kesimpulannya, konteks, niat, dan isi dari video atau gambar tersebut menjadi penentu dalam hukum penggunaannya dalam Islam.

Adapun terkait hukum menyanyikan al-Qur’an, ada dua ketentuan yang telah ditetapkan ulama’ sebagai batasan dalam bersenandung dengan al-Qur’an. Batasan pertama adalah kewajiban pembaca untuk melafadzkan ayat-ayat sesuai dengan kaidah tajwid dan tartil. Batasan kedua adalah keharusan menggunakan langgam atau intonasi yang terhormat dan tidak menistakan kemuliaan ayat-ayat yang dibaca.

Dua batasan ini digunakan untuk menyikapi langgam atau lagu yang digunakan dalam pembacaan al-Qur’an. Selama seorang qari’ tidak melanggar dua batasan tersebut, maka usahanya untuk memperindah bacaan sangat dianjurkan. Sebab, Nabi bersabda sebagaimana terekam dalam shahih al-Bukhari:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ

Bukan termasuk golongan kami, orang yang tidak taghanni dalam membaca al-Qur’an.

Maksud tidak taghanni dalam hadits tersebut bisa bermakna tidak membaguskan suara karena meremehkan ayat, bisa pula bermakna tidak puas dengan hukum-hukum al-Qur’an. Setidaknya, memang membaguskan suara dalam membaca al-Qur’an adalah sebuah anjuran.

Dari sudut pandang hukum ini, sebenarnya konten-konten yang ada dalam akun youtube Qur’anic Songs harus di-tafsil atau diperinci. Konten-konten yang menyertakan video vulgar walaupun sudah dikaburkan atau di-blur tentu dilarang. Begitu juga konten dengan bacaan yang tidak sesuai tajwid ataupun genre musik yang tidak terhormat. Pelarangan ini karena ketidakmampuan pendengar atau penonton untuk memisahkan hal yang haram dari yang halal sehingga perkara yang haram dimenangkan, sebagaimana kaidah dalam kaidah fiqh yang berbunyi:

إِذَا اجْتَمَعَ الحَلَالُ وَالْحَرَامُ غُلِبَ الحَرَامُ

“Ketika perkara halal dan haram berkumpul maka perkara haram yang dimenangkan”

Adapun jika ada konten-konten bacaan al-Qur’an yang sesuai dengan kaidah tajwid, menggunakan langgam dan genre musik latar yang terhormat serta tidak diikuti dengan video atau perkara haram lainnya, maka tentu konten seperti itu sangat baik dan perlu didukung. 

Lantas, apakah hal yang dilakukan oleh pemilik akun tersebut semuanya sia-sia?. Pertanyaan seperti ini jika dilihat dari sudut pandang ilmu fenomenologi dan sosial tentu akan dijawab bahwa tidak sepenuhnya sia-sia. Berbagai genre musik yang digunakan dalam konten tersebut mungkin bisa menarik perhatian kalangan yang sebelumnya tidak tertarik dengan pembacaan al-Qur’an klasik. Bahkan fenomena kritik dari kaum muslimin yang viral ini justru bisa menarik perhatian mereka untuk mengenal al-Qur’an.

Kritik yang dilontarkan kaum muslimin sejatinya karena umat islam sudah mapan dan punya ketentuan dalam pembacaan al-Qur’an, sehingga merasa terusik dengan kehadiran konten-konten tersebut. Semoga yang dilakukan pemilik akun Qur’anic Songs menjadi lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga dakwahnya tidak perlu melanggar norma agama dan sosial yang berlaku.

Khoirul Muhtadin, M.Ag.,  Dosen STIQ Asy-Syifa dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Khoirul Muhtadin, M.Ag.? Silakan klik disini