Secara etimologis, hurriyah berasal dari akar kata h-r-r, yang dalam bahasa Arab klasik merujuk pada status “merdeka” sebagai lawan dari ‘abd (budak).
Dalam pemakaian awal, istilah ini digunakan untuk menjelaskan seorang hurr sebagai orang yang tidak berada di bawah kepemilikan orang lain. Baru pada era modern, khususnya sejak persentuhan dunia Arab dengan pemikiran Eropa pada abad ke-19, hurriyah mengalami perluasan makna menjadi padanan bagi “liberty” atau “freedom“.
Lebih lanjut, Al-Qur’an menggunakan kata hurriyah sebagai gagasan tentang kebebasan memilih dan larangan pemaksaan untuk melakukan sesuatu. Hal ini disampaikan dengan tegas dalam sejumlah ayat, yang paling sering dikutip adalah “la ikraha fid-din” yang artinya tidak ada paksaan dalam beragama (QS Al-Baqarah: 256).
Tradisi hadis memberikan gambaran yang lebih konkret tentang bagaimana kebebasan dipahami dan dipraktikkan pada masa Nabi Muhammad. Diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Nabi bersabda bahwa siapa yang memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari api neraka sebagai balasan atas setiap anggota tubuh budak yang dimerdekakannya.
Di luar korpus hadis Nabi, tradisi Islam juga mewariskan ucapan-ucapan sahabat yang menjadi rujukan penting dalam wacana hurriyah, meski statusnya sebagai atsar (perkataan sahabat).
Yang paling terkenal adalah pernyataan Khalifah Umar bin Khattab, yang ditujukan kepada gubernur Mesir Amr bin Ash setelah mendengar putra sang gubernur memukul seorang rakyat jelata: “Sejak kapan kalian memperbudak manusia, padahal ibu mereka melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?”
Ini semua menunjukkan bagaimana prinsip kemerdekaan dan hak asasi manusia telah menjadi bagian dari kesadaran hukum dan etika publik pada masa awal Islam.
Perkembangan wacana hurriyah tidak berhenti pada periode klasik.
Sebab, para pemikir reformis seperti Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh mengangkat kembali istilah hurriyah sebagai senjata retorik untuk melawan penindasan dan penyalahgunaan wewenang. Ini sekaligus menempatkan hurriyah berdampingan dengan konsep syura (musyawarah) dan ‘adl (keadilan) sebagai fondasi tata kelola yang islami.
Pada titik ini, hurriyah mulai dipakai untuk menuntut kemerdekaan dari penjajahan ataupun untuk reformasi internal dunia Islam yang saat itu dipandang stagnan.
Dengan demikian, hurriyah dalam Islam lebih tepat dipahami sebagai kebebasan yang berorientasi pada maslahat (kemaslahatan bersama) ketimbang kebebasan yang berorientasi semata pada kepentingan individu. Perbedaan orientasi ini menjadikan konsep hurriyah tetap relevan untuk terus dikaji, terutama dalam upaya merumuskan format kebebasan yang kontekstual bagi masyarakat Muslim kontemporer, tanpa kehilangan akar teologis dan etisnya.
Ilya Syafa’atun Ni’mah, M.Ag., KUMI., Alumni Bayt Al-Qur’an dan Ustadzah di Cariustadz.id
Tertarik mengundang ustadz Ilya Syafa’atun Ni’mah, M.Ag., KUMI.? Silahkan klik disini