Baru-baru publik dihebohkan dengan terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan yang mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi. Polemik muncul karena pasal 103 ayat (4) butir “e” tentang penyediaan alat kontrasepsi sebagai salah satu bentuk layanan kesehatan bagi usia sekolah dan remaja. Pada butir tersebut […]
Selengkapnya