Pak Quraish yang terhormat, saya ingin bertanya tentang boleh tidaknya seorang non-Muslim masuk ke masjid dan duduk di dalamnya. Ini terkait dengan QS an-Nisa [4]: 43 yang berbunyi, “Janganlah kamu menghampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub”. Padahal, junub itu sendiri hanya dapat disucikan dengan mandi atau tayamum yang sudah ada tata caranya, salah satunya […]
Selengkapnya