Khamar, Gerbang Keburukan yang Sering Disepelekan

Ada kalimat satire yang sering diucapkan terkait femomena khamar di Indonesia, “Banyak orang tidak mau makan babi, tetapi dengan enteng minum khamar.” Kendati menyadari bahwa khamar juga haram layaknya babi, banyak orang yang tetap meminumnya. Hal ini mungkin didasarkan pada anggapan bahwa orang yang ketahuan makan babi akan segera dicerca oleh masyarakat. 

Di website Quora, ada beberapa opini terkait mengapa masyarakat Indonesia secara tegas dapat menghindari makan babi dan lebih enteng terkait meminum khamar. Ada yang berpendapat bahwa hal ini terkait dengan rasa jijik. Sedari kecil masyarakat Indonesia dijejali pikiran bahwa babi itu hewan yang kotor, mandi di kubangan lumpur, dan banyak cacing pitanya. 

Pengguna lain menjawab bahwa untuk mendapatkan makanan daging yang enak, banyak alternatif yang dapat dipilih, seperti daging sapi, kambing, ayam, dan lainnya. Sedangkan dalam meminum khamar, orang bertujuan untuk mabuk, sehingga alternatifnya hanya sedikit. Bagaimana pun, daging tidak membuat orang kecanduan layaknya khamar.

Keharaman Khamar

Minuman yang memabukkan dalam bahasa Arab disebut dengan khamar. Kata khamar secara bahasa berarti “tutup”. Dari kata inilah khimar (kerudung atau penutup kepala) berasal. Korelasi mengapa minuman yang memabukkan disebut dengan istilah khamar adalah karena sifatnya yang dapat menutup atau menghilangkan akal seseorang.

Dalam kitab al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah, disebutkan bahwa, secara bahasa, khamar adalah minuman memabukkan yang berasal dari perasan anggur yang difermentasi. Al-Fairuzbadi berpendapat bahwa khamar tidak hanya terbatas pada perasan anggur, tetapi juga fermentasi lainnya yang memabukkan secara umum. 

Secara hukum, tidak ada keraguan mengenai keharaman khamar di kalangan ulama. Al-Qur’an, sebagai sumber utama hukum Islam, telah menyebut secara eksplisit tentang keharaman khamar. Pada surah al-Maidah ayat 90 secara tegas Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Ayat tersebut adalah ayat terakhir terkait tahapan pengharaman khamar. Pada tahap pertama, al-Qur’an menjelaskan bahwa minuman yang memabukkan dari anggur dan kurma diperbolehkan (QS. al-Nahl: 67). Selanjutnya, al-Qur’an menyebutkan bahwa khamar (juga judi) memiliki manfaat, tetapi mudaratnya jauh lebih besar (QS. al-Baqarah: 219). Sebelum diharamkan, al-Qur’an hanya melarang khamar pada waktu tertentu, seperti shalat dalam keadaan mabuk (QS. al-Nisa`: 43). 

Mabuk Adalah Gerbang Keburukan

Khamar, atau segala yang memabukkan, sebagai induk keburukan disebutkan oleh Nabi Muhammad Saw. Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadis dari Abu Darda` yang berbunyi, 

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ: أَوْصَانِي خَلِيلِي ﷺ ” لَا تَشْرَبْ الْخَمْرَ، فَإِنَّهَا مِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ “

Abu Darda` berkata, “Kekasihku Rasulullah Saw memberiku wasiat, “Jangan meminum khamar. Sesungguhnya khamar adalah kunci segala kejahatan.” 

Dalam hadis yang lain, Nabi Muhammad menjelaskan beberapa kerugian yang akan didapat siapa pun yang meminum khamar di dunia. Imam al-Daruquthni dalam kitab Sunannya meriwayatkan sebuah hadis yang artinya, 

Khamar adalah induk keburukan. Siapa pun yang meminumnya, Allah tidak menerima salatnya hingga empat puluh hari. Jika ia meninggal, sedangkan khamar ada di perutnya, maka ia meninggal layaknya orang jahiliyah.”

Kembali pada ayat keharaman khamar. Imam al-Qurthubi dalam kitab al-Jaami’ li Ahkaam al-Qur’aan (juz VIII, hal. 165) menyebutkan bahwa khamar beserta dengan judi akan memicu tindak buruk dan jahat lainnya. 

Orang yang sedang mabuk secara tidak sadar dapat melakukan tindakan yang merugikan, sekurang-kurangnya untuk dirinya sendiri. Lebih-lebih, orang yang sudah kecanduan minuman keras sering melakukan tindak kriminal, seperti tidak kekerasan, mencuri, dan lainnya. 

Banyak yang mengira bahwa dosa mabuk tidak sebesar dosa zina, mencuri, membunuh, atau lainnnya. Sehingga, dosa mabuk sering dianggap sepele. Padahal, banyak kasus pencurian, pembunuhan, pemerkosaan, bahkan ketiganya sekaligus, disebabkan karena pengaruh zat yang memabukkan. 

Untuk dapat lebih mudah memahaminya, mari simak kisah seorang laki-laki yang memiliki meminum khamar dibandingkan membunuh atau berbuat zina. Al-Zuhri mendapat cerita dari Utsman bin Affan bahwa dahulu ada seorang laki-laki yang sangat saleh dan dicintai oleh masyarakat, termasuk oleh seorang pelacur. 

Suatu hari, sang pelacur mengutus seorang budah perempuan kepada laki-laki saleh tersebut untuk diminta menjadi saksi suatu perkara. Singkat cerita, orang saleh tersebut memenuhi permintaan itu. Setelah memasuki rumah sang pelacur, ia melihat seorang anak dan botol khamar. Sang pelacur kemudian bergegas menutup dan mengunci semua pintu. 

Ia berkata kepada orang saleh tersebut, “Demi Allah, aku tidak mengundangmu untuk suatu persaksian. Aku mengundangmu untuk bersetubuh denganku, membunuh anak, atau meminum khamar ini.

Setelah menimbang-nimbang kadar dosa antara berzina, membunuh, dan meminum khamar, orang saleh itu memilih yang terakhir. Ia beranggapan bahwa dosa khamar paling kecil di antara ketiganya. Sebab, dosanya hanya merusak dirinya. Jadilah ia meminum khamar. 

Namun, setelah habis segelas, ia meminta untuk dituangkan lagi. Habis, meminta lagi. Tak lama kemudian, karena ketidaksadarannya, ia akhirnya berzina dengan pelacur itu, bahkan membunuh seorang anak yang tadi berada di sana (Mukhtashar Tasfiir Ibn Katsiir, jil. 1, hal. 548).

Peristiwa serupa banyak terjadi hingga kini. Banyak orang yang tidak hanya berakhir sebatas mabuk setelah menenggak minuman keras atau barang memabukkan lainnya. Lebih-lebih, orang yang sedang mabuk sering melakukan tindak kriminal lainnya yang pada akhirnya tidak hanya merugikan dirinya sendiri, tetapi juga orang lain. 

Oleh karenanya, khamar tidak seharusnya dianggap sebagai dosa sepele. Sebagaimana telah disebutkan oleh Nabi Muhammad, khamar adalah pintu keburukan dan kejahatan lainnya. Khamar tidak hanya merugikan peminumnya, tetapi juga sangat berpotensi menyebabkan kerugian bagi orang lain. Wallahu a’lam.

Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Taufik Kurahman, S.Ag., M.Ag.? Silakan Klik disini