Kata “haram” memiliki makna yang cukup kompleks di al-Qur’an. Haram tidak hanya diartikan sebagai sesuatu yang terlarang saja (naha). Tetapi “haram” bisa juga bermakna sesuatu yang disucikan (quddus, mubarak). Di al-Qur’an, akar kata “haram” disebutkan sebanyak delapan puluh tiga kali. Ia juga mempunyai berbagai konotasi. Misalnya, saat ia disandingkan dengan tempat yang suci (al-bait al-haram) […]
Selengkapnya