Artikel Terbaru

Artikel Fikih

Kewajiban Kafarat Bagi Pelaku Jima di Siang Ramadhan

Melakukan aktivitas jima (hubungan seksual) merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa. Selain membatalkan puasa, pelakunya dapat dikenai kafarat yang cukup berat apabila melakukannya di siang Ramadhan. Kafarat tersebut adalah pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, tak boleh yang lain. Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. […]

Selengkapnya