Tanya: Kakak ipar saya (perempuan) sudah ditinggal wafat suaminya sejak 4 tahun lalu. Apakah dimungkinkan secara syariat agama, apabila adik laki-laki dari almarhum suaminya tersebut ingin menikahinya? [Robert T Tanjung, Pondok Gede – Bekasi] Jawab: Apabila yang akan dinikahi adalah istri dari almarhum kakak, maka tentu saja pernikahan boleh dilaksanakan, terutama jika yang ingin menikah […]
Selengkapnya