Panitia Zakat Fitrah Apakah Bisa Disebut Amil Zakat?

Untuk menjawab pertanyaan pada judul di atas, perlu dibahas definisi amil zakat dan juga syarat amil zakat.  Pertama, terkait dengan definisi Amil Zakat dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasil al-Gazi dijelaskan, bahwa Amil adalah orang yang ditunjuk atau ditugaskan pemerintah (Imam) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik zakat. 

Selanjutkan dijelaskan dalam Hasyiah al Bajuri, contoh amil tersebut adalah orang / petugas yang menarik atau mengumpulkan zakat dari para muzakki (orang yang terkena kewajiban zakat), sekretaris yang mencatat pengelolaan zakat, termasuk petugas yang mendistribusikan zakat kepada para mutahik zakat.

Baca Juga: Benarkah Mudik adalah Nikmat? Tafsir Ayat Mudik, Surah Ali Imran: 196-197

Berdasar definisi ini perlu ditegaskan, bahwa amil zakat haruslah mendapat tugas resmi yang diangkat oleh pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), atau dibentuk oleh masyarakat yang disahkan oleh pemerintah seperti Lembaga Amil Zakat, contohnya LazisNu, LazisMu, dan lainnya. Hal ini juga ditegaskan oleh Fatwa MUI no 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat, bahwa ‘Amil zakat (petugas zakat) adalah seseorang atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat, atau seseorang / kelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk mengelola pelaksanaan ibadah zakat.

Setelah mengetahui tentang definisi, selanjutnya soal syarat Amil Zakat. Menurut Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu syarat seseorang atau kelompok bisa menjadi amil adalah harus adil dan mengetahui seluk beluk fiqh zakat. NU melalui Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama NU tahun 2017, membedakan syarat amil Tafwid dan Amil Tanfidz. Salah satu bedanya, jika Amil Tawfidz wajib memahami seluk beluk fiqih zakat, maka Amil Tanfidz tidak harus memenuhi seluk belum fiqh zakat karena sebatas menerima dan mendistribusikan zakat

Kemudian pertanyaannya adalah panitia zakat di masjid, musalla, sekolah, dan lainnya yang biasa memungut zakat fitrah apakah bisa dikategorikan sebagai amil zakat?

Jika mengacu pada definisi dan syarat yang sudah dijelaskan di atas, maka panitia zakat tersebut ada dua kemungkinan: Pertama, jika panitia zakat tersebut sama sekali tidak mendapatkan SK dari pemerintah atau pihak yang berwenang, dalam hal ini BAZNAS atau lembaga-lembaga yang ditunjuk, maka panitia zakat tersebut “bukan amil zakat”. Konsekuensinya, panitia zakat “tidak berhak mendapat jatah zakat” karena bukan kelompok mustahik zakat.

Baca Juga: Perbedaan Pendapat Kewajiban Kafarat Bagi Pelaku Jima di Siang Ramadhan

Walaupun begitu, panitia zakat tersebut tetap boleh mengumpulkan dan mendistribusikan zakat asalkan bertanggung jawab atas amanah yang disampaikan para muzakki  (pemberi zakat). Dan untuk kedepannya, diharapkan para panitia zakat mengurus SK resmi melalui lembaga yang sudah ditunjuk pemerintah, yaitu BAZNAS di kota masing-masing, atau lembaga lain yang juga berwenang, seperti LazisNu bagi warga NU, dan LazisMU bagi warga Muhammadiyah yang berada di kota atau kabupaten masing-masing

Kedua, jika panitia tersebut telah mengurus dan mendapat SK resmi dari lembaga yang ditunjuk pemerintah, maka panitia tersebut “bisa disebut amil” asalkan syarat-syaratnya telah terpenuhi. Dengan begitu, panitia zakat tersebut juga berhak mendapat bagian zakat. Wallahu A’lam.

Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya