Terlanjur Memakan Makanan yang Dicurigai sebagai Daging Babi

QNA

Tanya:
Saya memakan makanan yang saya curigai sebagai daging babi. Maka saya tidak melanjutkannya. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana hukumnya makanan yang telah masuk ke perut saya itu dan apa yang harus saya lakukan?

Jawab:
Sampai sekarang sepertinya saudara tidak sepenuhnya yakin bahwa makanan itu adalah daging babi. Juga saya pahami bahwa begitu kecurigaan timbul – saat makan itu – saudara langsung berhenti makan.

Sikap ini sudah sangat tepat, dan sesuai dengan petunjuk Nabi Saw, “Tinggalkan yang meragukan kamu untuk menuju apa yang tidak meragukan.” [HR at-Tirmidzi dan an-Nasa’i, melalui cucu Nabi Saw, al-Hasan bin Ali].

Di sisi lain, apa yang telah termakan dari makanan yang terbukti haram, tetapi tadinya diduga halal [dalam kasus saudara belum terbukti] tidaklah mengakibatkan dosa, selama tak ada niat dari yang memakannya untuk memakan yang haram. Pada dasarnya Allah tidak meminta pertanggungjawaban dari seseorang akibat perbuatan yang dia lakukan secara keliru, lupa, atau terpaksa. Begitu sabda Nabi Saw.

Dapat ditambahkan bahwa dalam banyak aktivitas, niatlah yang dinilai Allah. Jika seseorang menghadapi makanan/minuman yang menurut pengetahuannya adalah haram, kemudian terbukti bahwa yang dimakannya bukan haram, maka ia tetap dinilai berdosa, karena niatnya itu.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]