Menggabung Shalat (Jama‘) Karena Tuntutan Pekerjaan

QNA

Tanya: Kami, dua orang, bekerja secara bergantian, yakni menjaga dua toko berdampingan. Saya bekerja dari pagi hingga sore, sementara teman saya bekerja dari sore hingga malam. Sering saya terlambat mengerjakan shalat, misalnya saja, shalat Dzuhur pada jam 14.30 dan Asar pada 17.45. Teman saya itu menyuruh saya menggabung shalat (jama‘) Dzuhur dan Asar dengan alasan bahwa Islam tidak pernah memberatkan umatnya. Apakah pendapat teman saya itu bisa diterima?  

Jawab: 

Menggabung shalat atau menjamak (jama‘) ada syarat-syaratnya, tidak termasuk apa yang saudara sebutkan di atas. Benar bahwa ada ulama yang membolehkan menjamak shalat di saat kesibukan atau karena alasan tertentu. Namun, mereka menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh dijadikan kebiasaan.

Memang, ulama-ulama bermazhab Syi‘ah membolehkan menjamak shalat setiap saat: Dzuhur dan Asar serta Maghrib dan Isya. Akan tetapi, mereka menekankan bahwa lebih baik bila masing-masing shalat dilaksanakan pada waktunya tanpa menjamak.

Di samping itu, alasan mereka membolehkan menjamak shalat— menurut hemat penulis—tidak meyakinkan alias lemah. Memang benar bahwa ada hadits yang mereka kemukakan. Tetapi, hadits itu dapat mengandung beberapa interpretasi. Sangat riskan meninggalkan kebiasaan yang dilakukan Nabi dan sahabat-sahabat beliau secara pasti dan sudah disepakati, yakni shalat lima kali dalam lima waktu, dan kemudian mengamalkan satu-dua hadits yang maknanya belum tentu membolehkan menjamak setiap waktu, sebagaimana pandangan Syi‘ah.

Baca Juga: Definisi Musafir dan Kaitannya dengan Shalat

Karena itu, saya tidak mendukung saudara mengamalkan nasihat teman Anda itu. Islam memang tidak memberatkan umatnya. Akan tetapi, apakah shalat pada waktunya memberatkan? Kemudahan agama bukan berarti izin menggampangkannya. Apalah arti shalat beberapa menit. Bahkan, sambil menjaga toko, Anda dapat melakukannya.

Dari sisi lain, agaknya keterlambatan yang Anda maksudkan bukan berarti bahwa waktu Dzuhur dan Asar telah berlalu. Hanya saja, waktu untuk shalat berikutnya sudah sangat dekat. Ini saya pahami karena waktu Dzuhur—pada tanggal stempel pos surat Anda yang tak bertanggal itu—masih berlanjut hingga setelah jam 15.00 dan Asar hingga setelah jam 18.00. Nah, jika benar demikian halnya, shalat Anda tetap sah. Hanya saja, Anda tidak melaksanakannya pada waktu yang utama.

Riwayat Ibnu ‘Abbâs yang menyatakan bahwa, “Nabi menjamak shalatnya, padahal beliau tidak dalam perjalanan atau dalam keadaan takut,” yang menjadi salah satu alasan ulama Syi‘ah dalam pendapatnya di atas, boleh jadi mengacu pada kasus seperti yang Anda alami. Nabi saw. mengerjakan shalat di akhir waktu Dzuhur. Begitu selesai beliau melaksanakan shalat Dzuhur, masuklah waktu Asar. Ketika itu, Nabi segera mengerjakan shalat Asar sehingga terlihat seolah-olah Nabi menjamaknya. Padahal, tidak demikian halnya, karena beliau mengerjakan shalat masing-masing pada waktunya—Dzuhur di akhir waktunya dan Asar di awal waktunya.

Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa, dalam mazhab Abû Hanîfah, shalat Asar di akhir waktu lebih baik daripada di awal waktu, dengan alasan bahwa, sesudah Asar, tidak ada lagi shalat sunnah, sehingga dengan mengundurkannya, ada kesempatan melakukan shalat-shalat sunnah sebelum melaksanakan shalat Asar pada akhir waktunya itu.

Imam Mâlik juga menilai bahwa sebaiknya shalat Dzuhur tidak dilaksanakan begitu azan selesai dikumandangkan, tetapi sebaiknya ditunda beberapa saat setelah azan. Mazhab Syâfi‘î meng anjurkan agar semua shalat, termasuk Isya, dilaksanakan sejak awal waktunya, kecuali Dzuhur yang dianjurkannya untuk dilaksanakan sedikit terlambat, yakni bukan pada saat matahari sedang terik-teriknya. Demikian tulis Dr. Wahbah az-Zuhaylî dalam bukunya al-Fiqh al-Islâmî wa ‘Adillatuh.

Perlu juga ditambahkan bahwa seandainya waktu shalat berikutnya tiba, sementara Anda masih sedang menunaikan shalat untuk waktu sebelumnya—katakanlah Anda sedang mengerjakan shalat Dzuhur ketika azan Asar dikumandangkan dan Anda telah menyelesaikan satu rakaat maka Anda dinilai telah melaksanakan shalat pada waktunya (adâ’an) dan bukan tertunda sesudah waktunya (qadhâ’an). Demikian pandangan ulama bermazhab Syâfi‘î dan Mâlik. Nabi Muhammad saw. bersabda, “Barang siapa mendapatkan satu rakaat, maka dia telah mendapatkan seluruh shalat.” Hadits ini diriwayatkan oleh enam perawi hadits dari Abû Hurairah.

Baca Juga: Kedudukan Shalat Tahajud dan Hubungan Badan Suami Istri

Bahkan, dalam mazhab Abû Hanîfah, jika Anda dapat melakukan takbir pada waktu shalat yang Anda laksanakan, kemudian masuk waktu shalat berikutnya, maka Anda pun dinilai melaksanakan shalat itu pada waktunya (adâ’an). Ini sama halnya dengan shalat jamaah dinilai sebagai berjamaah selama dapat mengikuti imam, sedikitnya dengan takbîrah al-ihrâm, karena pada hakikatnya sisa shalat mengikuti apa yang dilaksanakan pada awalnya.

Dalam hal ini, mereka merujuk pada sabda Nabi Muhammad saw. yang disampaikan melalui ‘Â’isyah, “Barang siapa mendapatkan satu sujud dari shalat Asar sebelum matahari terbenam, atau dari shalat Subuh sebelum matahari terbit, maka dia telah mendapatkan atau menunaikan shalat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim, an-Nasâ’î, Ahmad, dan Ibnu Mâjah. Bukankah ini kemudahan?

Quraish Shihab, M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati, 2010), hlm. 33.