Pembahasan soal menikah dengan pasangan non-muslim dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu dari perspektif kajian fikih, hukum Islam yang berlaku di Indonesia, dan juga Maqasid al-Syariah. Berikut penjelasannya Kajian Fikih Saya pernah membaca kitab Kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab li al-Syirazi, Juz 17 karya Syeikh Muhyiddin an-Nawawi, dikatakan bahwa “Seorang muslim dilarang menikah dengan perempuan “kafir” […]
Selengkapnya