Mengapa Wayang tidak haram dan tidak perlu dimusnahkan? Menurut Wahbah Zuhaili dalam kitab al-Wajiz fi Usul al-Fiqh halaman 98 dijelaskan, dilihat dari segi apakah bertentangan dengan syariat atau tidak, ‘urf (kebasaan) dibagi menjadi dua, yaitu:
Dilihat dari segi apakah bertentangan dengan syariat atau tidak, ‘urf dibagi menjadi dua, yaitu:
Pertama, ‘Urf shahih. Yaitu kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak mengharamkan yang halal. Contohnya kebiasaan suatu masyarakat, di mana seorang istri tidak akan pindah ke rumah suami sebelum mendapatkan mahar, baik sebagian atau keseluruhan
Kedua, Urf fasid. Yaitu kebiasaan masyarakat yang bertentangan dengan syariat Islam, menghalalkan yang haram, dan mengharamkan yang halal. Contohnya adalah kebiasaan menghidangkan minuman memabukkan bagi tamu, kebiasaan bertransaksi dengan riba, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Keutamaan Membaca Basmalah untuk Memulai Segala Sesuatu
Jika dilihat dari pembagian ini, maka wayang termasuk kebiasan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat sehingga hukumnya tidak dilarang. Apalagi wayang merupakan media untuk menyampaikan sesuatu, sebagaimana dulu para wali sanga mendakwahkan agama Islam dengan media perwayangan. Apa mau mengatakan wali sanga melakukan kemaksiatan dengan menggunakan wayang?
Dalam kaidah fiqh juga dijelaskan: Antara lain kaidah fiqih: العادة محكمة (“Adat/tradisi dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum syara’.)” ada juga kaidah الثابت بالعرف كالثابت بالنص (“Ketetapan hukum yang didasarkan atas tradisi sama dengan ketetapan yang didasarkan atas syara’”)
Hal ini tidak hanya berlaku pada wayang, tapi tradisi apapun yang ada di Indonesia hukumnya tidak haram selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Jika ada yang melarangnya karena alasan tidak ada pada masa Rasulullah saw, atau dianggap bukan tradisi islam, maka seharusnya konsisten dengan perkataannya.
Misalnya, ceramah atau hadir di sebuah podcast yang kontennya diupload di Youtube, itu merupakan kebiasaanya masa sekarang, dan hal ini sama sekali tidak pernah dilakukan Rasulullah saw. Jika konsisten dengan perkataannya, maka tradisi per-Youtube-an yang sekarang menjamur di masyarakat termasuk oleh para “ustadz”, harusnya dilarang, dan dimusnahkan karena sama sekali tidak ada pada masa Rasulullah.
Baca Juga: Melaksanakan Shalat Dzuhur Karena Khatib Tidak Fasih
Akan tetapi tidak seperti itu, wayang ataupun youtube adalah media, wasilah, atau cara untuk menyampaikan sesuatu, termasuk menyampaikan materi dakwah keislaman kepada masyarakat. Jika media itu digunakan untuk kebaikan, atau setidaknya untuk hal-hal yang mubah, maka dibolehkan.
Dalam kaidah fiqh disebutkan: الوسائل لها أحكام المقاصد. Artinya: “Hukum yang ada pada tujuan juga berlaku untuk sarananya”. Wayang ataupun youtube adalah sama-sama tradisi yang digandrungi masyarakat, dan jika dijadikan media untuk kebaikan, maka juga menjadi kebaikan, tidak dilarang. Oleh karena itu wayang tidak perlu dimusnahkan. Wallahu a’lam bis shawab.
Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya