Kemerdekaan sejatinya bukanlah sebatas riuhnya perayaan tahunan atau selesainya penjajahan fisik di atas tanah air. Lebih jauh dari itu, kemerdekaan ialah momentum spiritual dan kemanusiaan untuk mengembalikan harkat serta martabat manusia sebagai makhluk mulia (takrim al-insan). Dalam pandangan Islam, kemerdekaan sejati menjadi sarana utama untuk menegakkan prinsip-prinsip dasar syariat (maqashid asy-syari’ah)—yakni menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda. Ketika nilai-nilai ini terjamin, barulah sebuah bangsa dapat dikatakan merdeka secara hakiki.
Manifestasi dari kemerdekaan yang memanusiakan hadir tatkala setiap individu terbebas dari rantai penindasan, bayang-bayang ketakutan, dan jerat kemiskinan. Kemerdekaan harus memberikan ruang hidup yang layak, keadilan sosial yang merata, serta perlindungan atas hak asasi tanpa memandang latar belakang.
Gagasan ini beresonansi dengan amanat sejarah dalam Pembukaan UUD 1945, bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Tulisan ini mempertegas bahwa kemerdekaan sejati baru benar-benar wujud ketika tidak ada lagi manusia yang direndahkan, diabaikan, atau dirampas hak hidupnya.
Merdeka untuk Memanusiakan
Pada hakikatnya, kemerdekaan merupakan ikhtiar luhur untuk memanusiakan manusia—mengembalikan harkat dan martabat setiap jiwa sebagai makhluk mulia (al-insan al-karim). Kemerdekaan sejati baru dapat dirasakan ketika setiap individu memiliki ruang untuk bernapas lega, terbebas dari jerat ketakutan, penindasan, serta ketidakadilan yang merenggut hak dasar hidup mereka.
Prinsip dasar ini terpancar kuat dalam sebuah ucapan monumental dari Sayyidina Umar bin Khattab r.a. Ketika membela seorang warga biasa yang dirampas hak dan martabatnya oleh anak seorang pejabat, beliau menegur dengan sangat tajam:
متى استعبتم الناس وقد ولدتهم أمهاتهم أحراراً
“Sejak kapan kalian memperbudak manusia, sedangkan ibu-ibu mereka melahirkan mereka sebagai orang-orang yang merdeka?”
Pernyataan seorang presiden Umar bin Khattab ini mengetuk kesadaran kita bahwa kebebasan bukanlah “hadiah” yang kemurahannya diberikan oleh penguasa, akan tetapi fitrah kesucian yang melekat sejak manusia dilahirkan ke dunia. Dalam pandangan Islam, kebebasan sejati lahir dari tauhid. Tatkala manusia hanya menyerahkan penghambaannya kepada Allah, secara otomatis ia terbebas dari segala bentuk penghambaan, ketundukan yang menghina, maupun perbudakan oleh sesamanya.
Ukuran kemuliaan seorang hamba tidak pernah ditentukan oleh dominasi kuasa, besarnya harta, atau tingginya status sosial atas orang lain. Sebaliknya, kemuliaan sejati diukir melalui kedalaman akhlak, komitmen pada keadilan, dan tingkat ketakwaannya. Menguasai atau merendahkan sesama justru menjadi wujud pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.
Kemerdekaan adalah Fitrah Kemanusiaan
Islam memandang kemerdekaan sebagai bagian integral dari tujuan syariat (maqāshid as-syarī’ah), yang mencakup pemeliharaan agama (hifz al-dīn), jiwa (hifz al-nafs), akal (hifz al-‘aql), keturunan (hifz an-nasl), dan harta (hifz al-māl). Tujuan-tujuan ini hanya akan tercapai jika kemerdekaan diisi dengan pembangunan peradaban yang berlandaskan iman, ilmu, dan akhlak. Hubungan antara kemerdekaan dan keadilan ini, sesungguhnya telah dicontohkan secara sempurna oleh Rasulullah saw. saat meletakkan fondasi masyarakat Madinah.
Melalui Piagam Madinah (Mīṣāq al-Madīnah), beliau melahirkan cetak biru sebuah negara merdeka yang menjamin kedamaian, keadilan sosial, dan toleransi lintas kelompok. Piagam ini menjadi bukti historis bagaimana kepemimpinan Islam memuliakan martabat manusia tanpa diskriminasi, menjunjung tinggi kesetaraan hukum, dan mengikat seluruh elemen masyarakat dalam semangat persaudaraan serta tanggung jawab bersama.
Secara filosofis, hakikat kemerdekaan sebagai hak dasar manusia dipertegas oleh ulama besar abad ke-20, Imam Muhammad at-Ṭāhir ibn ‘Āshūr. Dalam karya fenomenalnya, Maqāṣid asy-Sharī‘ah al-Islāmiyyah, beliau menegaskan bahwa prinsip universal yang menjadi pilar utama syariat adalah al-fiṭrah—bahwa seluruh ajaran Islam pada hakikatnya seiring-sejalan dan senada dengan tabiat dan karakter dasar manusia.
Ibn ‘Āshūr membagi dimensi fitrah ini ke dalam dua pilar utama. Pertama, fiṭrah ‘aqliyyah yakni potensi kesadaran intelek yang mengarahkan nurani manusia untuk mengenal Sang Pencipta, menalar kebenaran, serta menerima petunjuk syariat-Nya. Kedua, fiṭrah nafsiyyah yakni dorongan naluriah dalam diri manusia guna membangun kehidupan yang bermartabat, menjalin interaksi sosial yang harmonis, dan mengkontribusikan kebaikan bagi peradaban.
Kedua pilar ini menegaskan bahwa kemerdekaan dalam berpikir, berkarya, dan hidup berdampingan secara damai adalah panggilan jiwa yang tidak dapat dipungkiri. Al-Quran mengatakan,
فَاَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّيْنِ حَنِيْفًاۗ فِطْرَتَ اللّٰهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَاۗ لَا تَبْدِيْلَ لِخَلْقِ اللّٰهِ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُۙ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَۙ
Maka, hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam sesuai) fitrah (dari) Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu.588) Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah (tersebut). Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. (QS. Ar-Rūm [30]: 30)
Ayat di atas menegaskan bahwa mengekang kebebasan hakiki, merendahkan martabat, atau merampas hak-hak dasar manusia merupakan tindakan yang menyalahi fitrah penciptaan itu sendiri. Merawat kemerdekaan Indonesia hari ini berarti mengembalikan setiap kebijakan negara dan tatanan sosial pada prinsip fitrah tersebut: mencerdaskan kehidupan bangsa, terwujudkan tatanan sosial yang berdaulat, adil dan makmur, serta memberi ruang setara bagi setiap anak bangsa untuk bertumbuh dan berkontribusi secara bermartabat.
Senata Adi Prasetia, M.Pd, Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang ustadz Senata Adi Prasetia, M.Pd? Silahkan klik disini