Mempersiapkan Buah Hati Sejak Masa Pra-Nikah

Kehadiran sang buah hati dalam mahligai rumah tangga merupakan suatu anugrah terindah yang diberikan Allah Swt kepada pasangan suami istri. Kehadirannya bisa menjadi penyejuk jiwa (قُرَّةَ أَعْيُنٍ) sebagaimana do’a yang terdapat dalam QS. Al-Furqon [25]:74, selain itu anak juga bisa menjadi perhiasan bagi kedua orang tuanya (QS. Al-Kahfi [18]: 46).

Namun, perlu diketahui bahwa anak juga bisa menjadi fitnah bagi kedua orang tuanya, sebagaimana yang tertera dalam QS. At-Taghabun [64]: 15 dan juga bisa menjadi musuh bagi kedua orang tuanya sebagaimana yang terdapat dalam QS. At-Taghabun [64]: 15.

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ وَاللَّهُ عِنْدَهُ أَجْرٌ عَظِيمٌ

Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar.

Perihal QS. At-Taghabun [64]:15 ini, Prof. M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Misbah menjelaskan bahwa harta dan anak bisa disebut fitnah karena mereka dapat memalingkan seseorang dari tuntunan agama atau menuntut sesuatu yang berada di luar kemampuannya, sehingga ia melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Apakah Menantu Wajib Menafkahi Mertua?

Mendidik anak bukanlah perkara mudah, perlu dirancang sedemikian rupa bahkan sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Hal ini bisa dilakukan sejak seseorang mencari pasangan. Sebaiknya mencari pasangan yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama karena mendidik anak akan ditanggung oleh berdua.

Untuk mendapatkan keturunan yang saleh, Islam memberikan tuntunan untuk mencari pasangan yang baik dari segi keturunan dan kesalehan dirinya. Sama seperti seorang yang akan menanam biji-bijian, biji haruslah dari bibit yang baik dan ditanam di tempat yang baik pula.

Masa pranikah atau prakonsepsi merupakan masa persiapan individu dewasa menuju masa konsepsi atau pernikahan yang bertujuan untuk membentuk generasi-generasi atau keturunan yang diinginkan dan yang sesuai dengan tuntutan agama.

Meskipun pada periode ini wujud manusia belum berbentuk, tetapi perlu dikemukakan bahwa hal ini berkaitan dengan bibit manusia, yang akan mempengaruhi kualitas generasi yang akan dilahirkan kelak. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan pada periode ini, yaitu:

Pemilihan Calon Pasangan

عن أبي هريرَةَ رضي الله عنه عن النّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم قال تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Sabda Nabi saw. “perempuan itu dinikahi karna empat pertimbangan; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan karna agamanya. Dapatkanlah wanita yang memiliki agama, akan beruntunglah kamu.(HR. Bukhari Muslim)

Sabda Nabi saw di atas tidak hanya berlaku bagi laki-laki yang mencari calon istri, tetapi juga berlaku bagi perempuan yang mencari calon suami. Keempat kriteria di atas sama-sama berhak dimiliki baik oleh laki-laki maupun perempuan. Dengan adanya pasangan yang ideal seperti disebutkan di atas maka tujuan pernikahan akan tercapai.

Nafkah yang Halal

Setelah hidup berumah tangga terlaksana maka dalam mencari nafkah harus dengan cara yang baik dan halal, karena apa yang dikonsumsi oleh suami/istri akan menjadi bahan terbentuknya ovum dan sperma sebagai embrio terbentuknya janin. Sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-Maidah [5]:88:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.

Prof. Quraish Shihab menjelaskan, kata “makan” dalam ayat di atas adalah segala aktivitas manusia, pemilihan kata “makan” karena ia merupakan kebutuhan pokok manusia juga karena makanan mendukung aktivitas manusia. Tanpa makan, manusia lemah dan tidak dapat melakukan aktivitas.

Baca Juga: Batas Minimal Usia Pernikahan

Oleh karena itu, ketika memberi nafkah kepada anak maka harus jelas kehalalannya baik dari segi makanannya (dzat) maupun dari segi cara memperolehnya (aktivitasnya).

Kedua hal di atas yaitu memilih jodoh dan memberi nafkah yang halal adalah upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam memberikan pendidikan/penanaman karakter yang terbaik untuk calon buah hatinya sehingga terlahir generasi-generasi yang unggul. Wallahu A’lam.

Abdul Aziz, M.Pd, Ustadz di cariustadz.id