Bagaimana pandangan hukum Islam tentang seseorang yang tertidur sehingga dia tidak melaksanakan shalat? Apa yang harus dilakukannya bila dia terjaga dari tidurnya? [Acep Sugiri – via formulir pertanyaan] Jawab: Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim disebutkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jika salah seorang di antara kamu tertidur sehingga tidak melaksanakan shalat atau lupa melaksanakannya, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Allah berfirman, “Laksanakanlah shalat untuk mengingat-Ku.” Dalam hadits lain yang diriwayatkan keenam kitab Hadits Standar disebutkan, “Barang siapa lupa melaksanakan shalat, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika dia ingat. Tidak ada kafarat atasnya, kecuali melaksanakan shalat itu sendiri.” Tidur sama halnya dengan mati. Ruh manusia ketika itu berada di dalam genggaman Allah sehingga seseorang tidak dituntut bertanggungjawab ihwal apa yang dilakukan atau tidak dilakukannya ketika itu. Nabi Saw dan sahabat-sahabat beliau pun pernah ketiduran sehingga tidak shalat pada waktunya. Namun, begitu mereka terjaga, mereka melaksanakan shalat, walaupun waktu shalat telah berlalu. Sahabat Nabi Saw, Abu Qatadah mnginformasikan bahwa mereka bepergian bersama Rasulullah Saw. Sebagian mengusulkan agar rombongan beristirahat sejenak, tetapi Rasulullah Saw bersabda, “Aku khawatir kalian akan ketiduran sehingga kalian tidak mengerjakan shalat.” Bilal menyanggupi untuk membangunkan mereka, tetapi dia sendiri pun ketiduran. Nabi Saw terbangun ketika matahari telah terbit dan berkata kepada Bilal, “Wahai Bilal, mana yang engkau ucapkan atau janjimu itu?” Bilal menjawab, “Belum pernah sama sekali aku merasakan tidur seperti ini.” Nabi Saw bersabda, “Sesungguhnya Allah menggenggam atau menahan ruh kalian pada saat Dia kehendaki dan mengembalikannya pada saat Dia kehendaki. Wahai Bilal, bangkit dan kumandangkanlah azan untuk shalat.” Rasulullah Saw kemudian berwudhu dan ketika matahari telah terbit dan memutih [cahayanya sangat jelas]. Beliau mengerjakan shalat berjamaah bersama rombongan. Shalat yang dilaksanakan setelah berlalu waktunya ini disebut shalat qadha. Bagi orang yang terjaga sebelum waktu shalat habis, dia pun harus segera melaksanakan shalat. [M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran] |