Hukum Mengqadha shalat orang yang meninggal

Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang menjadi salah satu ibadah rutin bagi umat Islam. Sholat merupakan ibadah yang sangat penting bagi umat Islam bahkan dianggap sebagai tiang agama. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:

الصلاة عماد الدين فمن اقامها فقد اقام الدين ومن هدمها فقد هدم الدين 

“Shalat itu adalah tiang agama (Islam), maka barangsiapa mendirikannya, sungguh ia telah menegakkan agama (Islam) itu; dan barang siapa merobohkannya, sungguh ia telah merobohkan agama (Islam) itu”

Hadis ini menunjukkan betapa pentingnya shalat bagi umat Islam dan bagi agama Islam sendiri. Oleh karena itu umat Islam dilarang meninggalkan shalat dalam keadaan apapun. Akan tetapi faktanya, ada sebagian umat Islam yang terkadang meninggalkan shalat karena beberapa alasan, dan belum sempat mengqadha shalatnya sampai dia meninggal. Persoalannya, misalnya jika ada salah satu anggota keluarga yang ketika hidupnya belum mengerjakan shalat wajib seperti shalat lima waktu atau shalat nadzar, apakah ahli warisnya atau anggota keluarga lainnya harus mengqadha shalatnya?

Secara umum ada dua pendapat ulama’ tentang persoalan ini, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fatawa al-Azhar juz 8 halaman 318:

Pertama, menurut mayoritas ulama’ tidak perlu mengqadha shalat wajib bagi orang sudah meninggal yang ketika hidupnya ada kewajiban shalat yang belum dilaksanakan. Pendapat ini juga dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in, I’anah al Talibin, dan Kitab Tuhfah al-Muhtaj, bahwa kewajiban shalat yang tidak dikerjakan selama hidupnya oleh orang yang sudah meninggal tidak perlu diqadha dan tidak perlu dibayarkan fidyah untuk mengganti kewajiban shalatnya. 

Kedua, menurut sebagian ulama, boleh mengqadha shalat wajib bagi orang yang sudah meninggal karena ada dalil yang mendasarinya. Di antara nya adalah hadits riwayat Bukhari:

أن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أمر امرأة جعلت أمها على نفسها صلاة بقباء يعني ثم ماتت فقال صل عنها

Artinya: sesungguhnya Abdullah bin Umar RA memerintahkan perempuan yang pernah bernazar shalat di Quba’. Lantas ibu itu meninggal sebelum sempat melakukannya. Ibnu Umar RA berkata kepada perempuan itu: Lakukanlah sholat untuk (mengqadha’ shalat) ibumu

Hadis ini menjelaskan tentang perempuan yang diperintah oleh Abdullah bin Umar untuk mengqada’ kewajiban sholat ibunya yang belum sempat dikerjakan selama hidupnya, yaitu kewajiban shalat nadzar di Quba’.

Sebagaimana pendapat pertama, kebolehan mengqadha’ kewajiban sholatnya orang meninggal juga dijelaskan dalam kitab Fathul Mu’in, I’anah al Talibin, dan Kitab Tuhfah al-Muhtaj. Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa As-Subki mengikuti pendapat ini dan melakukan qadha shalat untuk sebagian sanak familinya. Bahkan sebagian ulama juga membolehkan membayar fidyah untuk mengganti sholatnya orang yang meninggal sebanyak satu mud bagi setiap sholat wajib yang ditinggalkan.

Berdasar dua pendapat di atas, maka keluarga orang yang meninggal diperbolehkan untuk  tidak mengganti sholat anggota keluarganya yang sudah meninggal, dan boleh juga tidak membayar fidyah sebagai pengganti shalat yang ditinggalkan, dan hukumnya tidak berdosa. Akan tetapi jika keluarganya mau mengqadha’ shalatnya atau membayar fidyah sebagai ganti kewajiban shalat yang ditinggalkan anggota keluarganya, maka hukumnya juga boleh.

Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya