Batas Minimal Usia Pernikahan

Cariustadz.id, – Di tengah pandemi seperti sekarang, bisa dikatakan banyak berlangsung perkawinan-perkawinan di usia muda. Berdasarkan data tahun 2018 yang dihimpun BPS, pernikahan dini ditemukan di seluruh bagian Indonesia. Sebanyak 1.184.100 perempuan berusia 20-24 tahun telah menikah di usia 18 tahun. Jumlah terbanyak berada di Jawa dengan 668.900 perempuan.

Menurut data tersebut pernikahan dini lebih banyak dilakukan di daerah pedesaan ketimbang perkotaan. Sebenarnya bila melihat dari segi ajaran Islam berapa batas usia minimal pernikahan?

Menjawab perntanyaan di atas, Ust. M. Husnil, salah satu ustadz di cariustadz.id dalam program “Ruang Tengah” mengatakan bahwa secara fiqih itu tidak ada batasan mutlak untuk menentukan seseorang bisa menikah. Ketika akil baligh, maka bisa dinyatakan menikah.

Batasannya terkadang terkait hormon, tetapi memang hormon itu berbeda-beda antar orang. Ada yang usia 9 tahun perempuan sudah mengalami haid dan kemudian laki-laki di usia belasan sudah mimpi basah dan sebagainya. Ini bisa dikatakan sudah mengalami fase akil baligh.

“Secara definitif tidak ada batasan, tetapi yang paling pasti adalah kesiapan psikologis, mental dan fisik. Ini yang jadi penting. Dalam konteks ini, kita hidup di Indonesia bukan hanya berlandaskan kepada hukum fikih saja, tetapi terpaku kepada aturan yang mengikat yakni aturan perundang-undangan,” terang Husnil.

Masih dalam program yang sama, Ade Novita, S.H selaku mitra konsultan Justika, menerangkan terkait aturan perundang-undangan yang berlaku bagi batasan minimal usia pernikahan. Menurutnya di awal penyusunan UU Perkawinan Tahun 1974, pernikahan bisa dilakukan bahkan di usia 12 tahun.

Seiring berkembangnya pengetahuan mengenai psikologi, teknologi, kesehatan, perlahan batas minimal usia pernikahan terus dinaikkan. Pada tahun 1989 Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) menyelenggarakan perjanjian Konvensi Hak Anak yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya.

Indonesia meratifikasi KHA ini pada 1990. 12 tahun setelahnya, Indonesia mengadaptasi konvensi ini ke dalam UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang kemudian direvisi pada tahun 2014 pada UU no.35/2014.“Setelah putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 keluar, maka baik laki-laki maupun perempuan batas minimal pernikahannya sama menjadi 19 tahun,” jelas Ade.