Tanya: Bolehkah melakukan operasi plastik untuk mengubah bentuk tubuh manusia atau mempercantiknya? Jawab: Persoalan muncul ketika berbicara tentang mengubah sifat-sifat fisik manusia. Banyak literatur keagamaan – khususnya yang lama – melarang perubahan tersebut, berdasarkan beberapa alasan keagamaan, antara lain: a. Firman Allah “…jangan lakukan/tidak dibenarkan perubahan dalam ciptaan Allah.” [QS 30: 30] b. Firman Allah dalam QS 4: 119, yang menginformasikan sumpah setan, “dan akan saya suruh mereka [mengubah ciptaan Allah], lalu benar-benar mereka akan mengubahnya”. c. Beberapa hadits Nabi Saw yang melarang perubahan atau penambahan atau pengurangan dalam bentuk fisik manusia, seperti hadits yang diriwayatkan Muslim, “Allah mengutuk pemakai tato dan pembuatnya, dan yang mencabut rambut wajahnya serta si pencabutnya, dan yang mengatur giginya yang mengubah ciptaan Allah.” Sedikit sekali ulama Al-Quran yang memahami arti surah ar-Rum ayat 30 di atas, sebagai larangan mengubah bentuk fisik manusia. Hampir semua ulama, baik yang terdahulu lebih-lebih kontemporer, memahaminya sebagai larangan mengubah fitrah keagamaan manusia atau fitrah tauhid, sesuai konteks ayat itu. Sedangkan surat an-Nisa dan hadits-hadits Nabi Saw di atas juga tidak dipahami sebagai larangan secara mutlak. Ayat an-Nisa jelas merupakan larangan melakukan pengubahan bentuk fisik, tetapi diamati oleh sekian ulama bahwa konteks ayat tersebut berkaitan dengan: a]. Binatang; b]. pengubahan yang memperburuk atau menghalangi berfungsinya salah satu anggotan badan ciptaan Allah; c]. atas dorongan ajaran setan. Atas dasar ini, jika faktor-faktor tersebut tidak terpenuhi, terbuka kemungkinan untuk membolehkannya. Hadits-hadits yang melarang penyambungan rambut, memperuncing atau meluruskan gigi, dan sebagainya dipahami juga dalam konteks ini. Demikian. Waallahu a’lam. [M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an] |