Salah satu kasus yang terjadi di masyarakat adalah ketika seorang suami tidak mampu memberi nafkah anak istrinya, misalnya karena sakit, pengangguran, malas bekerja, atau alasan lainnya, akan tetapi dia tetap melarang istrinya bekerja mencari uang padahal istrinya mampu. Lalu bagaimana respon ulama tentang kondisi ini? Dijelaskan oleh Imam Al-Mawardi (w. 450 H):
قال الماوردي (ت ٤٥٠ هـ): (لها الخروجُ من منزلها لتكتسب نفقتها بعملٍ أو مسألة ولم يكن للزوج منعها مع تعذر النفقة عليه .. ولو وجدت من المال مَا تنفقه وأمرها بالمقام للإنفاق منه لم يلزمْها وجاز لها الخروج لتكسب; لأنه لمَّا تعذّر عليها اكتسابُ النفقة مِن الزوج جاز لها أن تكتسبها بعمل)
“Al-Mawardi (wafat 450 H) berkata: (Istri boleh keluar dari rumahnya untuk mencari nafkahnya sendiri dengan bekerja atau meminta-minta, dan suami tidak berhak melarangnya dalam keadaan suami tidak mampu/kesulitan memberikan nafkah (ta’addzur an-nafaqah). Dan seandainya istri memiliki harta pribadi yang bisa ia nafkahkan untuk dirinya sendiri, lalu suami memerintahkannya untuk tetap di rumah agar menafkahi dirinya dari harta itu, istri tidak wajib menuruti perintah suami tersebut, dan ia tetap boleh keluar untuk bekerja mencari nafkah. Hal ini karena ketika nafkah dari suami tidak memungkinkan untuk didapatkan, maka diperbolehkan bagi istri untuk mendapatkannya melalui bekerja).”
Berdasar penjelasan Imam al-Mawardi bisa disimpulkan menjadi dua hal. Pertama, gugurnya hak suami menahan istri Ihtibas. Pada dasarnya suami berhak melarang istrinya keluar rumah termasuk untuk bekerja. Akan tetapi hak melarang ihtibas berbanding lurus dengan kewajiban suami mencukupi nafkahnya. Jika suami tidak mampu memberikan nafkah dasar, maka hak suami untuk melarang/menahan istri di rumah menjadi gugur secara syar’I sehingga istri boleh bekerja di luar rumah walaupun suami tidak mengizinkannya.
Kedua, keleluasaan istri bekerja tanpa dianggap nusyuz. Pada kondisi suami tidak mampu menafkahi, istri berhak keluar bekerja untuk menyambung hidupnya, dan memenuhi kebutuhan keluarganya, terutama kebutuhan anak-anaknya, seperti kebutuhan makan minum sehari-hari, kebutuhan Pendidikan, dan kebutuhan lainnya. Suami tidak berhak melarang istri bekerja di luar rumah karena dia tidak memenuhi kewajiban pemberian nafkah. Posisi istri yang keluar rumah untuk bekerja ini tidak dikategorikan sebagai istri yang durhaka (nusyuz), karena istri mempunyai alasan kuat untuk bekerja di luar rumah, yaitu untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, dan juga kebutuhan anak-anaknya.
Dalam kaidah fiqh dijelaskan الضَّرُوْرَاتُ تُبِيحُ الْمَحْظُوْرَاتِ (Kkndisi darurat memperbolehkan sesuatu yang semula dilarang). Kata الضَّرُوْرَاتُ merupakan bentuk jama (plural) dari kata الضَّرُوْرُةُ .Makna الضَّرُوْرُةُ menurut istilah syar’i adalah kondisi mendesak yang mengharuskan melakukan hal-hal yang dilarang. Sebagian ulama lain menjelaskan bahwa makna الضَّرُوْرُةُ adalah sampainya manusia pada batas kondisi tertentu, di mana jika dia tidak melakukan tindakan yang dilarang, maka dia akan mengalami bahaya atau celaka, atau mendekati kondisi yang membahayakan. Sedangkan makna الْمَحْظُوْرَاتِ adalah sesuatu yang dilarang syari’at Islam
Berdasar kaidah ini, hukum asal istri bekerja tanpa izin suami adalah dilarang. Akan tetapi karena ada kondisi darurat, yaitu karena suami tidak memberi nafkah, dan jika istri tidak bekerja maka kebutuhan sehari-hari dirinya dan anaknya, begitu juga kebutuhan pendidikan anak dan lainnya tidak bisa dipenuhi, maka istri boleh bekerja walaupun suami tidak mengizinkan
Satu hal penting pada problem di atas, bahwa suami istri haruslah berdiskusi dan bermusyawarah ketika ada persoalan rumah tangga, termasuk persoalan nafkah. Misal ketika suami belum bisa memberi nafkah karena sakit atau baru di-PHK, maka penting bermusyawarah dengan istri bagaimana menyelesaikan masalah nafkah tersebut, bisa jadi pilihannya istri yang bekerja. Bermusyawarah dan saling bertukar pendapat dalam memutuskan hal apapun yang berkaitan dengan rumah tangga merupapan salah satu prinsip dasar dalam berkeluarga.
Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya
Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini