Salat dalam Perjalanan, Wajibkah Menghadap Kiblat?

Salat dalam istilah syara’ adalah seluruh perkataan, perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan syarat tertentu. Salah satu syarat sah salat adalah menghadap kiblat. Pertanyaannya bagaimana bila seseorang yang sedang bepergian, apakah tetap harus menghadap kiblat?

Untuk perjalanan darat, mudah bagi setiap Muslim berhenti terlebih dahulu dari kendaraannya kemudian salat ke arah kiblat. Akan berbeda dengan yang sedang melakukan perjalanan jauh menggunakan pesawat terbang maupun seorang astronot yang bekerja di luar angkasa. Orang yang berada dalam pesawat tidak mampu mengendalikan arah pesawat agar selalu menuju kiblat dan  tidak mampu mengkondisikan diri agar bisa shalat dalam keadaan berdiri. 

Untuk menjawab persoalan ini, Fadlolan Musyafa dalam bukunya as-Shalatu fi al-Hawa menguraikan dua penjelasan. Pertama berdasarkan pendapat Mazhab Hanafi, Maliki, dan Syafii, seseorang wajib menghadap ke arah kiblat meskipun saat di perjalanan bepergian. Kedua berdasarkan Mazhab Hanbali, tidak wajib menghadap kiblat bagi seseorang yang hendak melaksanakan salat di dalam kendaraan yang sedang bepergian jauh. (as-Shalatu fi al-Hawa, hal. 132). 

Dua pendapat ini, bisa digunakan secara proporsional. Pendapat yang pertama bisa digunakan ketika seseorang bepergian menggunakan kendaraan darat maupun laut, shalat menghadap kiblat posisi berdiri seperti shalatnya para musafir di dalam kapal laut. Namun, salat diupayakan menghadap kiblat meskipun berpotensi tidak bisa berdiri seperti musafir di dalam mobil dan kereta api. 

Adapun pendapat kedua dapat digunakaan ketika seseorang melakukan perjalanan menggunakan pesawat maupun roket. Menurut Fadlolan memang dianjurkan seseorang menghadap ke kiblat meskipun dalam kendaraan. Namun, jika seseorang kesulitan menghadap ke kiblat ketika di dalam kendaraan maka janganlah sampai meninggalkan salat karena perkara menghadap kiblat , sehingga diperlukannya kemudahan syariat bagi seseorang yang hendak melaksanakan shalat dengan Q.S al-Baqarah ayat 286 “Laa Yukallifullaha Illa Wus’aha”

Hal ini diperkuat oleh Hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar bahwa “Nabi melaksanakan shalat ketika didalam perjalanan sekiranya wajahnya tidak menghadap kiblat”  (Shahih Muslim, Juz 1, hal. 486 dan Sunan Nasai, Juz 2, hal. 61). Imam Nasai membahas hal tersebut di dalam kitab kiblat, bab yang membahas tentang diperbolehkannya seseorang salat menghadap selain ke kiblat tertulis pada hadis nomor 743, dan  diperbolehkannya salat menghadap ke arah jalan mengikut arah kendaraan dengan hajat tertentu tertulis dalam kitab Imam Syafi’i (Al-Umm, Juz 1, hal. 97). 

Hemat penulis, poin yang paling penting ketika seseorang di dalam perjalanan hendak melaksanakan halat dengan berdiri serta menghadap kiblat hingga selesai salat. Namun, jika tidak bisa melakukannya diperbolehkannya dengan isyarat. Isyarat yang dimaksud yaitu meskipun wajah menghadap ke depan mengikuti alur kendaraan namun dihati (seolah-olah) sedang shalat menghadap ke kiblat. Begitu juga dengan posisi tubuh, jika tidak memungkinkan shalat berdiri maka shalatlah dengan kondisi tetap duduk di kursi penumpang. Wallahu A’lam.

Khairan Kasih Rani, S.Ag, Ustadzah di Cariustadz.id

Tertarik mengundang ustadz Khairan Kasih Rani, S.Ag? Silahkan klik disini