Menuntut Hak Waris dan Aturan Wasiat

Cariustadz.id, – Dalam ajaran Islam orang yang beriman dituntut untuk memberikan yang terbaik bagi keturunannya. Hal ini tercantum dalam Q.S al-Nisa ayat 9, “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.” 

Sebagian ulama memahami bahwa ayat ini menjadi salah satu pedoman bagi orang tua untuk mendidik anak dan memberikan peninggalan yang terbaik agar anak keturunan mereka tidak lemah. Salah satu hal yang dapat diturunkan adalah warisan. Harta warisan tidak hanya menjadi peninggalan bagi ahli waris, tetapi juga terkadang menimbulkan konflik di antara keluarga. 

Pertanyaannya, bagaimana bila seorang ahli waris tidak mendapatkan warisan, bolehkah ia menuntut waris? 

Dalam program “Ruang Tengah” yang tayang di channel youtube Cari Ustadz, Ust. M. Arifin salah satu ustadz dari cariustadz.id dan Sutejo, S.H, M.H, konsultan hukum mitra Justika, menjawab pertanyaan tersebut. 

M. Arifin menerangkan bahwa diperbolehkan seorang ahli waris untuk menuntut haknya, yaitu harta waris. Sebagai sebuah hak yang diterima oleh si ahli waris, selama itu memang sudah ditentukan di dalam al-Quran sesuai bagiannya. 

“Yang dituntut siapa? tentu bukan bapak/ibunya yang meninggal itu, yang dituntut adalah ahli waris lain, kenapa menyebabkan dia nggak dapat. Bisa jadi orang yang tidak mendapatkan waris diakibatkan persekongkolan. Misalnya ada keluarga 5 orang bersaudara, tetapi yang satu tidak dapat warisan, padahal yang empat dapat. Bisa jadi empat orang ini sekongkol agar yang satu orang tidak dapat. Padahal dia seharusnya secara nasab secara agamanya dapat bagian. Maka boleh baginya untuk meminta atau menuntut kepada saudara-saudaranya itu,” jelas Arifin. 

Adapun dari sisi hukum negara, Sutejo menerangkan bahwa ahli waris berhak atas harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Bila ahli waris tidak mendapatkan haknya, maka dia dapat menuntut. 

“Secara bertahap dilakukan terlebih dulu mediasi bersama para ahli waris yang “menzalimi” haknya, kemudian bila tidak berhasil maka ia berhak menuntut ke pengadilan,” terang Sutejo. 

Pertanyaan berikutnya, apabila ahli waris tidak memberikan hak kepada ahli waris lain berdasarkan surat wasiat pewaris, apakah boleh? 

Menurut Arifin, wasiat ada aturannya sendiri dalam agama Islam yaitu pertama, wasiat tidak boleh kepada ahli waris itu sudah pasti mendapatkan bagian. Karena kalau wasiat diberikan kepada ahli waris ada kemungkinan potensi ahli waris mendapat ganda. 

“Yang kedua wasiat tidak boleh menyalahi aturan yang lebih tinggi,  yaitu aturan al-Quran dan Hadis. Wasiat ini kalau bertentangan dengan ketentuan hadis, ayat al-Quran, melebihi sepertiga umpamanya dari warisan itu, itu udah pasti tidak bisa diterapkan,” jelas Arifin. 

Sutejo menambahkan bahwa ketika seorang pewaris akan mewasiatkan tertetu, pasti bersentuhan dengan hak-hak para ahli waris, maka wasiat dibuat harus atas persetujuan semua ahli waris. Kemudian harus dilihat pula kondisi pewaris, misalkan kurang kesadarannya karena sakit dan sebagainya, maka wasiatnya bisa dipertanyakan.