Tanya : Kondisi seperti apakah yang membolehkan seseorang meng-qashar shalatnya? [Julian Sukmana Putra via formulir pertanyaan] Jawab : Meng-qashar shalat adalah melakukan shalat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat shalat yang bersangkutan. Shalat qashar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan atau musafir, serta diperbolehkan melaksanakan bersama shalat jamaah. Ketentuan itu berdasar firman Allah dalam QS 4: 101, “Jika kalian dalam perjalanan diperbolehkan bagi kalian untuk meng-qashar salat jika khawatir ada gangguan orang-orang kafir”. Meski ayat tersebut berkenaan dengan perjalanan dalam keadaan tidak aman, tetapi berdasarkan beberapa hadits, para ulama sepakat bahwa meng-qashar salat dalam keadaan aman pun diperbolehkan. Dalam riwayat Umar bin Khattab, Rasulullah menyatakan, meng-qashar dalam keadaan aman adalah salah satu bentuk sedekah Allah kepada kita yang harus diterima [HR Muslim]. Adapun shalat yang di-qashar adalah shalat Zhuhur, Ashar dan Isya’, yang rakaat aslinya berjumlah 4, dikurangi menjadi 2 rakaat saja. Seorang musafir dapat meng-qashar dan menjama’ shalat jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa riwayat tentang jarak yang diizinkan untuk melakukan shalat qashar, antara lain: Ibnu Abbas berkata, Rasulullah Saw bersabda, Wahai penduduk Mekah janganlah kalian meng-qashar shalat kurang dari 4 burd [48 mil, 1 mil = 1748m] dari Mekah ke Asfahan. [HR at-Tabrani, ad-Daruqutni]. Dalam riwayat lain Ibu Abbas menjelaskan, jarak minimal dibolehkannya qashar shalat yaitu 16 farsakh, yaitu sekitar 80,640 km. Dahulu, hitungan ini disamakan dengan perjalanan sehari semalam jika dilakukan dengan mengendarai unta dengan beban berat dan berjalan santai. Pendapat ini diyakini oleh mayoritas ulama, seperti imam Malik, imam asy-Syafii dan imam Ahmad. [Muchlis M Hanafi, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an] |