Carisutadz.id, – Dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, tantangan yang dihadapi umat Muslim di seluruh dunia masih cukup berat. Selain belum bisa dipastikan kapan pandemi akan berakhir, umat muslim wajib melaksanakan puasa Ramadan yang kedua di masa pandemi. Kabar baiknya adalah sekarang vaksin telah mulai digunakan dan didistribusikan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Meskipun belum bisa dipastikan 100% memberikan perlindungan sempurna, tetapi setidaknya mampu membantu melindungi orang lain yang tidak bisa mendapatkan vaksin karena alasan khusus dari paparan virus mematikan tersebut.
Bolehkah Vaksin saat Sedang Puasa?
Pemberian vaksin gratis kepada seluruh warga Indonesia memang masih terus berlanjut meskipun di bulan Ramadan. Lalu, bagaimana dengan vaksinasi saat puasa? Bolehkah vaksin tetap diberikan meski sedang puasa?
Dalam channel youtube Cariustadz bertajuk “Ruang Tengah”, Ali Nurdin, pimpinan cariustadz.id, menjelaskan bahwa vaksin tidak membatalkan puasa. Menurut Ali Nurdin, vaksin tidak membatalkan puasa disebabkan dua hal.
Baca Juga: Terlanjur Memakan Makanan yang Dicurigai sebagai Daging Babi
“Yang pertama dari sisi masuknya vaksin covid-19 tidak melalui proses yang disebutnya seperti umumnya orang makan minum, yang kedua itu kan memang bukan sebagai pengganti nutrisi,” terang pengasuh Pesantren Nurul Quran ini.
Ia menambahkan, “Berbeda dengan infus yang merupakan pengganti nutrisi makanan, ini membatalkan puasa.”
Ali Nurdin menerangkan bahwa posisi vaksin sama seperti obat tetes mata dan obat tetes telinga bagi orang sakit. Obat ini dibutuhkan dan karena darurat tidak membatalkan puasa. Pada intinya, menurut para ulama, kata Ali Nurdin, semuanya ini obat dan vaksin tidak membatalkan puasa.
Apa Itu Vaksin?
Selain Ali Nurdin, program “Ruang Tengah” juga menghadirkan dokter Alfi Auliya Rachman dari Halodoc. Alfi menjelaskan bahwa vaksin adalah produk biologi yang berisi patogen berupa mikroorganisme yang telah diolah sedemikian rupa.
“Saat dimasukkan ke dalam tubuh kita tubuh kita akan merangsang dan menimbulkan sistem pertahanan tubuh spesifik terhadap penyakit tersebut. Sedangkan Vaksinasi itu adalah prosesnya di dalam tubuh kita saat antibodi itu terbentuk,” jelas Alfi.
Selain itu, menurut Alfi ternyata vaksinasi covid-19 dapat menyebabkan efek samping yang disebut dengan gejala Kipi (kejadian pasca imunisasi). Gejala yang ditimbulkan bisa demam, meriang, nyeri badan, bahkan sampai muntah-muntah.
Apakah boleh membatalkan puasa karena vaksin?
Berkaitan dengan Kipi ini, apakah boleh orang yang berpuasa setelah divaksin kemudian merasakan efek samping membatalkan puasanya?
Ali Nurdin menjelaskan bahwa seesorang yang mendapatkan gejala pasca vaksin yang bila meneruskan puasanya dapat menyebabkan semakin berat efek sampingnya, boleh membatalkan puasa.
Baca Juga: Cara Menyikapi Website Menyesatkan
“Itu bisa masuk kategori orang yang sedang dalam keadaan sakit. Tapi kalau gejalanya ringan saja, tidak boleh dibatalkan. Kita bisa mengukur diri dalam hal ini,” terang Ali Nurdin.
Download aplikasi Cari Ustadz, atau kunjungi website cariustadz.id dan kamu bisa langsung bertanya jawab pada Ustadz seputar agama Islam.