Tanya: Apakah seseorang harus membaca surah al-Fatihah pada setiap rakaat dalam shalat? Bagaimana kalau dia sedang menjadi makmum, apakah wajib membaca surah al-Fatihah juga, sedangkan kita sudah mengucapkan âmîn pada rakaat pertama dan kedua?
Jawab:
Para ulama sepakat bahwa, pada dasarnya, shalat tidak sah, kecuali dengan membaca al-Qur’an. Yang dimaksud dengan bacaan al-Qur’an di sini, menurut mayoritas ulama, adalah surah al-Fatihah berdasarkan sekian banyak sabda Nabi Muhammad saw. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhârî dan Muslim berikut ini. Dituturkan dari ‘Ubayd bin ash-Shâmit bahwa Nabi saw. bersabda, “Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fâtihah” (HR. Enam Perawi Hadits).
Imam Abû Hanîfah tidak mewajibkan membaca surah al-Fatihah dengan alasan bahwa, dalam satu hadits lain yang juga sahih, Nabi saw. memerintahkan membaca “apa yang mudah dibaca dari al-Qur’an,” sehingga menurut beliau membaca tiga ayat yang sederhana, atau satu ayat yang panjang sudah memadai.
Baca Juga: Hukum Mengulang-Ulang Doa dalam Shalat
Imam Syâfi‘î mewajibkan membaca surah al-Fatihah pada setiap rakaat shalat. Imam Mâlik juga berpendapat demikian berdasarkan riwayat yang populer. Tetapi, ada riwayat lain tentang pendapat Imam Mâlik, namun tidak populer, yang menyatakan bahwa membaca surah al-Fâtihah cukup pada dua rakaat pertama dalam shalat-shalat yang terdiri atas empat empat (Dzuhur, Asar, dan Isya). Sementara itu, al- Hasan al-Bashrî berpendapat bahwa membaca surah al-Fâtihah hanya wajib dalam rakaat pertama saja.
Nah, bagaimana halnya dengan orang yang mengikuti imam dalam shalat atau bermakmum? Dalam buku asy-Syarh al-Kabîr karya Ibnu Qudâmah, dikemukakan bahwa sahabat-sahabat Nabi seperti ‘Alî bin Abî Thâlib, Ibnu ‘Abbâs, Ibnu Mas‘ûd, dan juga beberapa imam besar semisal Mâlik, az-Zuhrî, dan masih banyak lainnya, berpendapat bahwa seorang makmum tidak wajib membaca surah al-Fâtihah. Ibnu Sîrîn, bahkan mengatakan, “Aku tidak mengetahui dari Sunnah Nabi adanya kewajiban membaca (surah al-Fâtihah) bagi makmum.” Ini berbeda dengan pendapat Imam Syâfi‘î dan Dâwûd azh-Zhâhirî, yang berpendapat bahwa pada prinsipnya setiap orang yang mengerjakan shalat harus membaca surah al-Fâtihah dalam setiap rakaat, sekalipun dia bermakmum.
Baca Juga: Qadha Bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Karena Sakit
Perlu Anda ketahui bahwa hadits-hadits yang saya pahami sebagai mendukung pendapat Imam Syâfi‘î amat banyak dan kuat. Apalagi, pendapat ini lebih aman, karena tidak ada seorang ulama pun melarang makmum membaca surah al-Fâtihah ketika mengerjakan shalat.
Quraish Shihab, M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui (Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati, 2010), hlm. 22.