Istri Mengambil Uang Suami

QNA

Tanya :

Seorang istri mengambil uang suami tanpa sepengetahuan suaminya. Tujuannya menabung untuk keperluan tak terduga dan masa depan keluarga, karena suami boros dan sering menghabiskan penghasilannya. Apakah tindakan istri tersebut dapat dibenarkan agama?

Jawab :
Suami berkewajiban memenuhi kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya secara wajar. Seorang wanita bernama Hindun putri Utbah pernah mengadu kepada Nabi Saw tentang suaminya–Abu Sufyan–yang berkecukupan, tetapi tidak memberi nafkah yang cukup untuk keluarganya. Dia bertanya kepada Nabi Saw, bolehkah dia mengambil uang suaminya tanpa sepengetahuannya? Nabi Saw menegaskan, Ambillah secukupnya [walau tanpa sepengetahuan suamimu] untukmu dan anakmu secara baik [HR Bukhari, Muslim, dan at-Tirmidzi].

Pada dasarnya hubungan suami-istri sewajarnya terbuka, termasuk menyangkut penghasilan dan manajemen keuangan. Akan tetapi terkadang ada saja suami yang tertutup, sebagaimana ada juga istri yang boros. Hemat saya, apabila suami enggan menabung dan menghabiskan penghasilannya bukan pada tempatnya, maka bila istri mengambil dari harta suaminya dengan tujuan menabung demi kebutuhan keluarga dan atau biaya tak terduga, maka apa yang dilakukannya itu tidak terlarang. Akan tetapi jika maksudnya untuk tujuan kepentingan pribadinya melebihi kebutuhan yang wajar, maka hal tersebut tidak dibenarkan agama. Karena salah satu ciri istri yang baik menurut Nabi Saw, adalah memelihara harta suami, antara lain dalam arti menyimpannya untuk kebutuhan masa depan atau biaya tak terduga.

Demikian. Wa Allahu A’lam.

[M. Qurasih Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an]