Islam Melarang Keras Tindakan Bunuh Diri

Akhir-akhir ini di berbagai media cetak maupun elektronik ramai diberitakan peristiwa orang bunuh diri. Motif peristiwa itu ada beragam, mulai dari tekanan ekonomi, stres, terlilit hutang “pinjol” hingga asmara yang kandas. Karena alasan tersebut, para pelaku bunuh diri merasa putus asa sehingga memutuskan untuk mengakhiri hidup.

Terlepas dari latar belakang peristiwa bunuh diri, tindakan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum agama atau haram dilakukan. Tindakan bunuh diri tidaklah dapat dibenarkan apa pun alasannya. Bahkan, bunuh diri dapat dikategorikan sebagai dosa besar dan para pelakunya diancam akan masuk ke dalam neraka Jahanam.

Salah satu ayat Al-Qur’an yang berbicara mengenai larangan tindakan bunuh diri adalah surah an-Nisa ayat 29 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu (QS. An-Nisa ayat 29).

Secara umum, surah an-Nisa ayat 29 berisi dua larangan Allah Swt kepada manusia, yakni, larangan memakan harta sesama manusia secara batil (tidak benar) atau tidak sesuai ketentuan syariat dan larangan membunuh diri sendiri. Semua larangan ini telah Allah Swt. tetapkan bagi seluruh manusia sebagai wujud kasih sayang-Nya kepada mereka.

Ali al-Shabuni menerangkan bahwa surah an-Nisa ayat 29 berbicara mengenai dua hal, yaitu: 1) larangan memakan harta saudara sesama manusia dengan cara yang batil, yakni segala sesuatu yang tidak dibolehkan oleh syariat seperti mencuri, berkhianat, riba, dan sebagainya; 2) larangan membunuh sesama dan bunuh diri (Mukhtashar Tafsir Ibn Katsir).

Lalu pada ayat setelahnya, yakni surah an-Nisa ayat 30 diterangkan bahwa barang siapa yang melakukan dua perbuatan tersebut di atas, baik mengambil harta saudara dengan batil (tidak sesuai syariat) ataupun bunuh diri, secara sengaja dengan tujuan menentang perintah Allah Swt, maka ia akan memasuki api neraka yang teramat panas apinya.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa tindakan bunuh diri tidak dibolehkan dalam Islam atau diharamkan (dilarang). Larangan ini bersifat mutlak, artinya berlaku dalam setiap keadaan. Seorang muslim diharamkan untuk melakukan tindakan bunuh diri apa pun alasannya. Jika ia melakukan bunuh diri, maka siksa neraka menunggunya di akhirat kelak.

Bagaimana posisi orang yang telah melakukan tindakan bunuh diri?

Dari sini mungkin timbul pertanyaan, “lantas bagaimana posisi orang yang melakukan bunuh diri dengan sengaja?” apakah pasti masuk neraka? Apakah ia kekal di neraka selama-lamanya? Berkenaan hal ini, Imam an-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim menjelaskan tiga poin penting tentang posisi orang yang bunuh diri sebagai berikut:

Pertama, apabila orang yang mati karena tindakan bunuh diri dengan keyakinan hati bahwa tindakan tersebut adalah perbuatan halal padahal ia tahu Allah Swt telah mengharamkannya, maka ia akan masuk neraka dan kekal di dalamnya. Dalam konteks ini, orang tersebut telah jatuh keislamannya dan menjadi kafir karena telah menghalalkan yang diharamkan secara penuh kesadaran (al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim [2]: 125).

Kedua, meskipun dalam hadis riwayat muslim disebutkan bahwa, “Barangsiapa yang bunuh diri dengan cara terjun dari atas gunung, maka ia akan selalu terjun ke neraka Jahanam dan dia kekal di dalamnya (HR Muslim)”, namun makna “dia kekal di dalamnya” tidaklah selalu berarti abadi atau selama-lamanya tanpa batas atau akhir. Kalimat ini memiliki kemungkinan makna “waktu yang cukup panjang” secara majas.

Ketiga, Imam an-Nawawi menyatakan bahwa kekekalan orang yang melakukan tindakan bunuh diri di dalam neraka adalah balasan konkret bagi pelaku karena telah melanggar perintah Allah Swt., tetapi para kenyataannya Allah swt mungkin bermurah hati sehingga muslim yang terjatuh dalam perbuatan dosa bunuh diri tidak kekal di dalam neraka (al-Minhaj Syarhu Shahih Muslim [2]: 125).

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa orang yang melakukan tindakan bunuh diri hampir dipastikan masuk neraka. Jika ia melakukan tindakan tersebut seraya meyakini itu sebagai kebenaran dan menentang perintah Allah, maka ia akan kekal di dalamnya. Jika ia melakukannya tanpa niat menghalalkan yang haram, maka perihal kekekalannya di neraka diserahkan kepada Allah swt Yang Maha Menentukan.

Terakhir sebagai renungan, berkenaan dengan fenomena bunuh diri yang ramai terjadi, kita seharusnya lebih peka dan responsif dalam melihat permasalahan yang dihadapi saudara sesama muslim. Barangkali pengabaian, ketidakpedulian, dan keacuhan kitalah yang menjadi salah satu penyebab saudara muslim tenggelam dalam jurang keputusasaan. Oleh karena itu, kita harus membantu sesama sesuai kemampuan masing-masing. Wallahu a’lam.

Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kemenag Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag.? Silakan klik disini