Tanya: Kakak ipar saya (perempuan) sudah ditinggal wafat suaminya sejak 4 tahun lalu. Apakah dimungkinkan secara syariat agama, apabila adik laki-laki dari almarhum suaminya tersebut ingin menikahinya? [Robert T Tanjung, Pondok Gede – Bekasi] Jawab: Apabila yang akan dinikahi adalah istri dari almarhum kakak, maka tentu saja pernikahan boleh dilaksanakan, terutama jika yang ingin menikah adalah seorang bujangan. Jika ternyata yang ingin menikah sudah memiliki istri, maka sebaiknya syarat-syaratnya dipenuhi sesuai yang tertuang pada bab IX, pasal 55 s/d 59 Kompilasi Hukum Islam, yaitu syarat utama beristri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya. Selain syarat utama tersebut, ada lagi syarat lain yang harus dipenuhi sebagaimana termaktub dalam pasal 5, UU No 1 tahun 1974, yaitu adanya persetujuan istri dan adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Yang perlu diperhatikan jika orang yang dinikahi masih memiliki hubungan saudara dengan istri yang ingin menikahi, misalnya kakak atau adik si istri, maka hal ini diharamkan dalam Al-Quran demi menjaga hubungan kekeluargaan, apalagi hubungan antar-dua saudara. Namun jika istri meninggal dunia, hal ini diperbolehkan karena tidak terjadi perhimpunan yang dilarang itu. [Muchlis M Hanafi – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an] |