Belakangan ini, marak pemberitaan kasus pencabulan yang melibatkan seorang oknum kiai, habib, pemuka agama atau pengasuh pondok pesantren. Kasus ini menambah deretan panjang kejahatan seksual di lingkungan lembaga pendidikan agama yang semestinya steril dari tindak asusila. Kasus semacam ini – seperti yang mencuat di Pati, Jawa Tengah pada Mei 2026—bukan sekadar deviasi individual, tetapi juga menguji cara masyarakat kita bagaimana menilai otoritas keagamaan: apakah berbasis integritas ajaran atau sekadar legitimasi keturunan dan simbol?
Islam sejak awal meruntuhkan struktur feodalisme moral berbasis nasab. Al-Qur’an secara eksplisit menggeser standar kemuliaan manusia dari garis keturunan menuju kualitas etis-spiritual, yakni takwa. Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa…” (Q.S. al-Hujurat [49]: 13)
Dalam tafsir klasik, Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini turun untuk membatalkan klaim superioritas berbasis nasab, suku, maupun status sosial. Ibnu Katsir menegaskan bahwa Allah tidak memandang manusia dari garis keturunannya, melainkan dari amal dan ketakwaannya. Dengan kata lain, otoritas moral dalam Islam bersifat performatif—ditentukan oleh praksis etika—bukan hereditas.
Senada dengan itu, M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah menekankan bahwa kata “akramakum” (yang paling mulia) dalam ayat tersebut tidaklah bersifat statis, melainkan dinamis. Kemuliaan bukan status bawaan, akan tetapi capaian yang harus terus dirawat melalui integritas moral dan kesadaran spiritual. Ini berarti tidak ada jaminan bahwa seseorang yang berasal dari keluarga ulama otomatis memiliki otoritas etik yang sah.
Dalam konteks kasus kekerasan seksual di pesantren, ayat ini menjadi kritik keras terhadap budaya taklid sosial yang berlebihan terhadap figur kiai berbasis nasab. Ketika otoritas keagamaan dibangun di atas kultus keturunan tanpa mekanisme akuntabilitas, maka yang lahir adalah “imunitas sosial”—sebuah kondisi di mana pelaku merasa kebal dari kritik karena simbol religius yang melekat padanya.
Padahal, Islam justru menekankan prinsip hisbah (kontrol sosial) dan amar ma’ruf nahi munkar sebagai mekanisme korektif terhadap penyimpangan, bahkan jika itu dilakukan oleh tokoh agama sekalipun. Dalam kerangka ini, membiarkan penyimpangan atas nama menjaga marwah kiai justru bertentangan dengan روح الشريعة (semangat syariat) itu sendiri.
Lebih jauh, Nabi Muhammad Saw juga secara tegas menolak privilese berbasis keturunan dalam penegakan hukum. Dalam sebuah hadis sahih, beliau bersabda bahwa jika Fatimah binti Muhammad mencuri, maka beliau sendiri yang akan menegakkan hukum atasnya. Ini adalah dekonstruksi radikal terhadap nepotisme moral dalam masyarakat Arab saat itu—dan tetap relevan hingga kini.
Nasab Tidak Menjadi Jaminan
Allah tidak menilai manusia dari apa yang tampak di luar, tetapi dari kualitas batin dan integritas amalnya. Karena itu, kesombongan berbasis keturunan (asabiyyah nasabiyyah) justru bertentangan dengan prinsip dasar tauhid yang menempatkan semua manusia setara di hadapan-Nya. Al-Qur’an mengoreksi secara tegas mengatakan,
فَإِذَا نُفِخَ فِي الصُّورِ فَلَا أَنْسَابَ بَيْنَهُمْ يَوْمَئِذٍ وَلَا يَتَسَاءَلُونَ
“Apabila sangkakala ditiup, maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak pula mereka saling bertanya.” (Q.S. Al-Mu’minun [23]: 101)
Ayat ini menggambarkan secara dramatis situasi Hari Kiamat, tatkala seluruh struktur sosial yang selama ini diagungkan—termasuk hubungan darah, status keluarga, dan jejaring kekuasaan—runtuh total. Tidak ada lagi “privilege” nasab. Seorang anak tidak bisa berlindung di balik nama besar orang tuanya, dan seorang tokoh tidak bisa menyelamatkan pengikutnya hanya karena kedekatan personal. Setiap individu berdiri sendiri di hadapan Allah, mempertanggungjawabkan seluruh amalnya secara personal. Ini adalah bentuk paling radikal dari prinsip individual accountability dalam Islam.
Keterputusan nasab di hari kiamat menegaskan bahwa apa yang selama ini dianggap sebagai “modal sosial”—seperti keturunan mulia—tidak memiliki nilai intrinsik di sisi Allah jika tidak disertai dengan iman dan amal saleh. Lebih jauh, keselamatan di akhirat memang bergantung pada rahmat Allah. Namun rahmat itu bukan diberikan secara acak tanpa dasar. Ia berkorelasi dengan kualitas amal seorang hamba.
Dengan kata lain, rahmat Allah memang anugerah, akan tetapi ia “diundang” melalui iman yang tulus dan amal saleh yang konsisten. Sebagaimana yang disabdakan Nabi Muhammad saw,
إن الله لا ينظر إلى اجسامكم ولا الى صوركم ولكن ينظر إلى قلوبكم واعمالكم
“Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh dan rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal kalian.”
Dalam Islam, manusia tidak boleh membanggakan nasab [keturunan] secara berlebihan. Pasalnya, kelak yang dapat menyelamatkan kita adalah amal kita, bukan karena unggul nasab. Artinya, seseorang tidak cukup hanya memiliki identitas keagamaan atau garis keturunan yang terhormat; ia harus membuktikannya melalui tindakan nyata yang mencerminkan ajaran Islam.
Karena itu, membanggakan nasab secara berlebihan bukan hanya tidak relevan, namun berpotensi menjerumuskan pada ilusi spiritual. Seseorang bisa merasa “aman” hanya karena berasal dari keluarga baik-baik, padahal kualitas keimanannya sendiri tidak pernah diupayakan. Ini adalah bentuk false consciousness dalam beragama—merasa dekat dengan keselamatan tanpa usaha yang sepadan.
Karenanya, amal saleh, kejujuran, keadilan, dan kepedulian sosial merupakan indikator nyata dari sebuah kemuliaan. Inilah yang kelak menjadi “mata uang” di akhirat—bukan nama besar keluarga, bukan gelar, dan bukan kekayaan. Maka, fokus pada ajaran—yakni internalisasi nilai-nilai keislaman dan praksis etika—jauh lebih urgen ketimbang sekadar berbangga dengan keturunan. Karena pada akhirnya, yang akan menentukan nasib seseorang bukanlah dari mana ia berasal, tetapi bagaimana ia bermanfaat bagi masyarakatnya.
Senata Adi Prasetia, M.Pd, Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang ustadz Senata Adi Prasetia, M.Pd? Silahkan klik disini