Perubahan gaya hidup masyarakat modern telah membawa banyak dampak pada pola pengasuhan anak. Di tengah meningkatnya tuntutan ekonomi dan kesibukan orang tua, terutama di wilayah perkotaan, keberadaan daycare (tempat penitipan anak) kini bukan lagi sekadar pilihan tambahan, melainkan telah menjadi kebutuhan bagi banyak keluarga. Tidak sedikit orang tua yang harus mempercayakan pengasuhan anak mereka kepada pihak lain sejak usia dini demi tetap menjalankan tanggung jawab pekerjaan.
Fenomena yang terjadi di Yogyakarta menjadi pelajaran penting bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan proses tumbuh kembang anak, mulai dari pendidikan hingga lingkungan tempat anak belajar dan berinteraksi. Hal ini sangat menentukan masa depan anak. Kesalahan dalam pengasuhan atau pemilihan lingkungan dapat berdampak serius, seperti ketidaksesuaian pola pikir antara orang tua dan anak, bahkan berpotensi menimbulkan trauma mendalam, sebagaimana kasus yang pernah terjadi di Yogyakarta.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun daycare dapat menjadi solusi dalam membantu pengasuhan anak, peran utama orang tua tidak dapat tergantikan. Keluarga tetap menjadi lingkungan pertama dan utama dalam membentuk karakter, nilai, serta kepribadian anak. Kehadiran orang tua, baik secara fisik maupun emosional, sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak, terutama dalam menanamkan rasa aman, kasih sayang, dan kepercayaan diri.
Daycare dalam Pandangan Agama
Menitipkan anak kepada daycare pada dasarnya diperbolehkan, selama tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab sebagai orang tua. Hal ini dapat dipahami dari kisah Nabi Muhammad Saw yang pada masa kecilnya diasuh di luar lingkungan keluarga inti, yaitu ketika beliau disusui dan dibesarkan oleh Sayyidah Halimah As-Sa’diyah. Pada masa itu, masyarakat Arab memiliki kebiasaan menitipkan anak-anak mereka ke perkampungan Badui agar tumbuh di lingkungan yang lebih sehat, udara yang bersih, serta bahasa dan karakter yang lebih kuat.
Namun demikian, praktik tersebut tidak dilakukan secara sembarangan. Orang tua pada masa itu sangat selektif dalam memilih sosok yang akan mengasuh dan menyusui anak mereka. Mereka memperhatikan latar belakang keluarga, akhlak, serta lingkungan tempat anak dibesarkan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pengasuhan dapat dibantu oleh pihak lain, aspek keamanan, nilai, dan kualitas lingkungan tetap menjadi pertimbangan utama.
Prinsip kehati-hatian ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Orang tua tidak seharusnya menitipkan anak tanpa melakukan pengecekan yang matang terhadap lembaga yang dipilih. Aspek legalitas, kualitas pengasuh, sistem pengawasan, serta lingkungan tempat anak berinteraksi perlu diteliti dengan baik.
Hal ini menjadi semakin penting mengingat adanya kekhawatiran terkait keamanan anak di beberapa tempat penitipan. Komisioner KPAI, Diyah Puspita, mengungkapkan bahwa dari ribuan daycare di Indonesia, masih banyak yang belum memiliki izin resmi dan belum terpantau secara optimal oleh pemerintah daerah. Kondisi ini membuka kemungkinan terjadinya pengabaian, bahkan tindakan kekerasan terhadap anak apabila tidak ada pengawasan yang memadai.
Oleh karena itu, menitipkan anak di daycare bukanlah hal yang salah, tetapi harus disertai dengan tanggung jawab besar dari orang tua untuk memastikan bahwa anak berada di lingkungan yang aman, sehat, serta mendukung perkembangan fisik, emosional, dan spiritualnya.
Dalil Syar’i tentang Pentingnya Peran Orang Tua
Dalam praktik pengasuhan pada masa Nabi Muhammad, terdapat pelajaran penting tentang keseimbangan antara penitipan anak dan tetap terjaganya hubungan dengan keluarga inti. Meskipun beliau diasuh oleh Sayyidah Halimah As-Sa’diyah, hubungan beliau dengan ibu kandungnya, Sayyidah Aminah, dan kakeknya, Abdul Muthalib, tetap terjaga. Nabi Saw secara berkala dibawa kembali untuk bertemu keluarganya, sehingga ikatan emosional tetap kuat.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, hubungan antara anak dan orang tua tidak boleh terputus. Kedekatan emosional dan waktu berkualitas (quality time) sangat penting dalam membentuk perkembangan anak.
Allah SWT berfirman dalam QS. At-Tahrim ayat 6:
“قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا”
“Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Ayat ini menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing keluarga, termasuk anak-anak, agar tetap berada di jalan yang benar.
Rasulullah juga bersabda:
“كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ”
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penanaman Nilai Agama terhadap Anak
Al-Qur’an memberikan teladan melalui kisah Luqman dalam mendidik anaknya. Allah SWT berfirman dalam QS. Luqman ayat 13:
“Wahai anakku! Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan Allah adalah kezaliman yang besar.”
Wasiat ini menunjukkan pentingnya penanaman akidah dan nilai tauhid sejak dini. Orang tua memiliki peran utama dalam hal ini, yang tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada pihak lain.
Selain itu, anak juga merupakan investasi jangka panjang bagi orang tua. Rasulullah bersabda:
“إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ…”
“Apabila anak Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim)
Hadits ini menunjukkan bahwa anak yang saleh akan menjadi sumber pahala yang terus mengalir bagi orang tuanya. Oleh karena itu, pendidikan anak harus mencakup keseimbangan antara aspek duniawi dan ukhrawi.
Kesimpulan Hukum Menitipkan Anak di Daycare
Secara hukum dasar, menitipkan anak kepada daycare diperbolehkan dalam Islam, karena termasuk dalam akad ijarah bil ‘amal (sewa jasa). Namun, hal ini harus memenuhi syarat seperti kejelasan pekerjaan, kejelasan upah, serta jaminan keamanan dan kualitas layanan.
Orang tua wajib memastikan bahwa daycare memiliki lingkungan yang aman, pengasuh yang kompeten, serta sistem pengawasan yang baik. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak.
Namun, hukum tersebut dapat berubah menjadi makruh bahkan haram apabila menimbulkan mudarat. Jika lingkungan daycare tidak aman, terjadi kelalaian, atau bahkan kekerasan yang menyebabkan luka dan trauma pada anak, maka hal tersebut tidak dibenarkan dalam syariat.
Dalam Islam, segala sesuatu yang membahayakan harus dihindari. Oleh karena itu, jika risiko mudarat lebih besar daripada manfaat, maka meninggalkan pilihan tersebut menjadi sikap yang lebih bijak.
Muhammad Fadli, Lc., MA., Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Muhammad Fadli, Lc., MA.? Silakan Klik disini