Waktu-waktu yang Dilarang untuk Berhubungan Suami-istri

QNA

Tanya:
Assalamu’alaikum wr wb,

Yth. Dewan Pakar PSQ, saya baru menikah dan ingin bertanya seputar hubungan suami istri.

1) Setelah berhubungan dengan suami, sampai dengan 16 jam ke depan, terkadang saat saya buang air kecil, saya menjumpai (maaf) sisa mani yg keluar. Apakah saya harus mengulang mandi wajib?

2) Adakah waktu-waktu yang dilarang untuk berhubungan suami istri? Saya pernah membaca larangan berhubungan sepanjang waktu dhuhur, dikatakan nanti anaknya akan bermata juling.

Mohon informasinya. Terimakasih banyak. Wassalamu’alaikum Wr Wb.

[Hamba Allah-via formulir pertanyaan]

Jawab:
Wa’alaikumussalam wr. wb. Bismillahirrahmanirrahim,

Cairan yang keluar itu kemungkinan besar adalah sisa mani sebelumnya, bukan ‘mani baru’. Sebab, mani yang menyebabkan kita berhadats besar dan mengharuskan kita mandi janabah (mandi besar, mandi wajib) adalah cairan yang keluar dari kemaluan secara memancar (pada kasus laki-laki) dan dibarengi dengan syahwat dan rasa nikmat saat keluarnya. Jika kita mengalami seperti yang Anda sebutkan, menurut banyak ulama, kita hanya wajib membersihkan kembali sisa mani itu kemudian berwudu, tidak harus mengulangi mandi janabah. Ini menurut pendapat ulama-ulama mazhab Hanbali dan Imam Malik.

Sedangkan ulama-ulama Syafi’i berpendapat kita harus mengulangi mandi. Ulama mazhab ini menganalogikan (melakukan qiyas) hal ini dengan keluarnya air kencing. Seperti diketahui, orang yang sudah berwudu setelah membuang air kecil (kencing), kemudian setelah itu keluar lagi sesuatu seperti kencing, ia harus melakukan wudu lagi. Saya sendiri cenderung mengikuti pendapat mayoritas ulama.

Mengenai waktu-waktu melakukan hubungan badan, sejauh yang saya ketahui, tidak ada hari-hari atau waktu-waktu tertentu di mana kita dianjurkan atau dilarang melakukan hubungan suami istri. Itu semua berpulang kepada kondisi fisik dan kejiwaan masing-masing pasangan. Yang pasti tidak boleh adalah ketika istri sedang mengalami haid.

Memang ada riwayat bahwa jika melakukan pada waktu Zuhur maka anak yang lahir akan bermata juling, seperti yang Anda sebutkan, tetapi riwayat itu bukan hanya tidak kuat (lemah atau dha’if), melainkan bahkan palsu.

Demikian, wallahu a’lam.

[Muhammad Arifin, MA.-Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an]