Tanya: Karena haid, saya mempunyai utang lima hari puasa. Saya haid lagi pada seminggu sebelum Ramadhan yang saya rencanakan untuk mengganti. Apakah saya berdosa belum mengganti puasa tahun lalu? Bolehkah dibayar sekaligus setelah Ramadhan tahun ini? Jawab: Seharusnya, Anda membayarnya sebelum masuk Ramadhan ini. Sebagian ulama menilai bahwa Anda telah melanggar. Oleh karena itu, setelah Ramadhan tahun ini, Anda harus membayarnya. Mazhab Syafii dan Hanbali mewajibkan di samping membayar puasa, juga membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada seseorang atau memberi sekira setengah liter beras setiap hari selama dia tidak berpuasa pada tahun yang lalu. Mazhab yang lain tidak mewajibkan fidyah. [M Quraish Shihab, Dewan Pakar Studi Al-Quran] |