Reaktualisasi Maqasid Syariah Untuk Mendorong Kemaslahatan

Cariustadz.id – Maqasid syariah bukanlah pembahasan baru dalam Islam. Topik ini telah menjadi bahasan lama dan panjang di kalangan sarjana muslim. Nama-nama seperti Imam al-Juwaini, al-Ghazali, al-Syatibi, hingga Thahir bin Asyur dan ‘Elal al-Fasi adalah di antara para sarjana muslim yang telah berusaha mendiskusikan dan merumuskan tema ini.

Namun demikian, meski telah dibahas sejak lama oleh para sarjana muslim, tema maqasid syariah tetap penting untuk terus didiskusikan di masa kini dan seterusnya. Kepentingan untuk menekankan dan mereaktualisasi tema maqasid ini dirasakan semakin menemukan momentumnya dewasa ini.

Diskusi-diskusi dan perdebatan topik-topik keagamaan terlihat semakin marak belakangan ini. Dunia digital dan medsos juga berpengaruh dan mendukung tumbuhnya diskusi-diskusi keagamaan di ruang publik yang lebih terbuka. Yang menjadi topik diskusi juga meliputi hampir semua bidang agama, mulai dari teologi (kalam), hukum (fiqh), tasawuf, sejarah dan sebagainya. Tak jarang diskusi berkembang menjadi perdebatan sengit menyangkut satu soal keagamaan.

Masing-masing memiliki perspektif dan pendapat sesuai dengan kecenderungan aliran dan mazhab. Sikap pro dan kontra yang muncul semakin membuat diskusi dan perdebatan lebih semarak dan hidup.

Namun demikian, dalam bayak kasus, tampak diskusi-diskusi dan debat-debat keagamaan yang berkembang banyak berfokus pada masalah-masalah parsial (juz’iyyat) dan kurang memberikan perhatian terhadap aspek universalnya (kulliyyat), atau lebih konsen pada sarana (wasa’il) daripada tujuan (maqasid/ghayat). Akibatnya, diskusi dan debat lebih tampak sebagai polemik mazhab daripada sebuah upaya tukar pikiran untuk mendudukkan dan memperjelas satu pokok masalah.

Pihak yang sudah berada di posisi aliran tertentu, cenderung tidak dapat terbuka terhadap pendapat dan perspektif mazhab lain, sehingga seringkali diskusi dan deba-debat itu seperti tidak berkembang dan berputar di titik yang sama. Di sinilah pentingnya melihat sebuah persoalan keagamaan secara lebih luas melalui pintu maqasid syariah.

Dengan tinjauan maqasid, ajaran-ajaran agama tidak hanya akan dilihat sebagai sebuah doktrin atau diktum yang rigid, tapi akan muncul sebagai kekuatan yang mendorong pada titik temu dan kemaslahatan manusia secara umum.
Dengan demikian, mereaktualisasi dan mengintegrasikan perspektif maqasid dalam pembahasan isu-isu keagamaan menjadi sebuah keniscayaan. Lalu apa itu maqasid syariah? Bagaimana menemukan maqasid? Dan bagaimana menjadikannya basis bagi pengembangan isu-isu keislaman? Dst.

Kita akan diskusikan jawaban-jawabannya dalam kajian kali ini. Selamat berdiskusi!