Saya menjalin hubungan dengan lelaki yang kurang disukai orangtua. Karena khilaf, saya hamil darinya. Oleh orangtua, kami dinikahkan [namun ayah saya tidak sanggup dan diserahkan kepada wali hakim] di KUA dengan syarat setelah menikah, kami tetap tinggal bersama orangtua masing-masing. [a] Apakah pernikahan kami sah? [b] Bagaimana dengan sikap ibu saya yang hanya memformalkan pernikahan? [Hamba Allah – via formulir pertanyaan] Jawab: Pada dasarnya, pria yang menikahi wanita yang pernah dizinahi hukumnya sah-sah saja. Anak yang dikandungnya dinilai anaknya bila dia lahir setelah enam bulan dari masa akad nikahnya, dan bila kurang dari enam bulan si suami wanita itu mengakui anak yang dikandung sebagai anaknya –tanpa berkata bahwa itu anak zina– pengakuannya pun dibenarkan sehingga anak itu dinisbahkan namanya kepada yang bersangkutan. Ini karena boleh jadi telah terlaksana perkawinan sah –tanpa diketahui sebelum kehamilan dan juga agar nama baik seseorang dapat terpelihara. Dengan demikian, perkawinan Anda sah. Kendati demikian, hendaknya Anda banyak beristighfar dan memohon ampun kepada Allah swt, karena ketetapan hukum ini tidak membebaskan si pezina dari dosa besar akibat perzinahannya, ketetapan hukum ini hanya duniawi, sedangkan yang ukhrawi ditetapkan oleh Allah swt. Adapun menyangkut ibu Anda, berbaik-baiklah kepadanya dan berupayalah mendapat ridha-Nya semoga sikapnya dapat berubah. Demikian, wallahu a’lam. [M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi Al-Quran] |