Banyak sekali ajang bergengsi dan pemberian penghargaan dalam kategori tertentu yang diselenggarakan oleh instansi maupun lembaga di Indonesia, baik swasta maupun negeri. Seperti SCTV Music Awards yang digelar pada 14/05/2024. Dalam ajang tersebut, Lyodra Ginting mendapatkan empat piala sekaligus, yaitu Penyanyi Solo Wanita, Kolaborasi, Lagu Pop, serta Video Klip Paling Ngetop. Lalu bagaimana islam melihat persoalan penghargaan atau awards ini?
Pada dasarnya terdapat beberapa istilah pemberian kepada orang lain dalam islam, seperti infaq, sedekah, zakat, hibah dan hadiah. Semuanya berbentuk pemberian, namun memiliki dasar dan tujuan yang berbeda. Infaq adalah istilah umum untuk kegiatan mentasharufkan atau membelanjakan harta kepada siapapun, termasuk untuk hal baik maupun hal buruk. Walaupun sekarang istilah ini mengalami penyempitan makna hanya untuk hal baik saja. Al-Qur’an menggunakan istilah ini untuk hal buruk dalam surat al-Anfal ayat 36.
Sedekah pernah bermakna untuk zakat, namun sekarang khusus untuk pemberian Ikhlas kepada orang lain tanpa batas waktu maupun jumlah, bahkan tidak harus berupa harta. Sedangkan zakat adalah pemberian wajib seorang muslim dalam jumlah tertentu, kepada muslim lain dengan kategori tertentu dan waktu yang ditentukan pula. Adapun hadiah dan hibah hampir mirip. Hibah adalah pemberian cuma-cuma tanpa ada syarat dan alasan tertentu. Sedangkan hadiah biasanya disertai adanya tujuan untuk memuliakan penerima karena telah mendapatkan kemuliaan tertentu.
Awards atau penghargaan termasuk dalam kategori hadiah. Sebab awards mengharuskan penerimanya berprestasi. Hukum awards ataupun hadiah pada dasarnya adalah mubah (boleh) dan halal. Namun kemudian hukum ini bisa berubah menjadi sunnah bahkan haram tergantung zat hadiah dan motivasi pemberiannya. Seseorang yang memberi hadiah kepada PNS berkaitan dengan pekerjaannya dengan harapan adanya kemudahan dalam urusan maka termasuk hadiah yang dilarang, karena termasuk gratifikasi. Rasulullah bersabda:
“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat). (HR. Ahmad, juz 5/424)
Hadits di atas mengisyaratkan kepada kita bahwa ada penghargaan atau hadiah yang hukumnya tidak baik disebabkan karena tujuannya. Maka, kita harus berhati-hati dalam memberikan hadiah kepada orang lain, termasuk kepada anak atau keluarga yang lain, harus memperhatikan efek dari pemberian tersebut. Misalnya, memberikan hadiah kepada anak karena berprestasi di kelas hukumnya sunnah karena membuatnya bahagia dan dapat memicu semangat belajarnya, namun jika memberikan hadiah secara berlebihan menjadi makruh, karena akan membuat anak tidak tahu terima kasih dan tidak pernah puas.
Awards atau hadiah yang haram hukumnya adalah hadiah berupa barang haram atau yang memotivasi kepada perbuatan haram. Jika seseorang semakin semangat untuk memperlihatkan auratnya karena mendapatkan penghargaan dalam hal tersebut, maka pemberian hadiah semacam ini tentu haram secara mutlak. Semoga kita senantiasa terhindar dari berniat baik yang berakibat buruk. Wallahu a’lam.
Khoirul Muhtadin, M.Ag., Dosen STIQ Asy-Syifa dan Ustadz di Cariustadz
Tertarik mengundang Khoirul Muhtadin, M.Ag.? Silakan klik disini