Ringkasan Fikih Kurban

Salah satu amalan penting dalam bulan Zulhijjah adalah berkurban. Namun yang perlu dipahami, ibadah kurban bukan sekedar menyembelih hewan pada umumnya, melainkan ada beberapa ketentuan yang harus diikuti agar pahalanya menjadi pahala berkurban, bukan sekedar pahala sedekah daging pada umumnya. Pentingnya ibadah kurban ini, dijelaskan dalam hadis Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,

  مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا    

“Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf). 

Berikut beberapa aturan dan ketentuan ibadah kurban, yang ditulis dengan beberapa point agar mudah dipahami:

Hukum Kurban

Hukum kurban adalah Sunah Kifayah untuk satu keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka tuntunan sunah untuk seluruh anggota keluarga sudah gugur.

Pahala Kurban

Jika kurban 1 hewan (kambing misalnya), maka pahalanya mengalir untuk seluruh keluarga walaupun tidak diniatkan untuk keluarganya juga. Tapi ada yg berpendapat, pahala hanya untuk 1 orang jika tidak meniatkan kepada keluarganya, tapi jika diniatkan untuk keluarganya juga, maka pahala untuk keluarganya

Syarat Usia Hewan

  1. Kambing Jawa: Minimal 2 tahun.
  2. Domba: Minimal 1 tahun. BOleh belum genap umur 1 tahun namun sudah lebih enam bulan dan sudah tanggal gigi depannya (powel, Jawa)
  3. Sapi: Minimal 2 tahun.
  4. Unta: minimal 5 tahun

Hewan yang Tidak Sah

Yaitu hewan sakit atau mempunyai cacat yang mengurangi atau merusak daging, seperti

  1. Buta
  2. Pincang
  3. Sangat kurus
  4. Putus sebagian ekor atau telinga.

Sedangkan cacat yang tidak sampai mengurangi atau merusak daging tetap sah, seperti 

  1. sekedar lemah penglihatan (‘amsya’)
  2. Ada cap kayy atau cos dengan besi panas (makwiyah) 
  3. Rabun malam (‘asywa’)
  4. Telinga robek yang tidak sampai terputus, jika terputus walaupun hanya sebagian atau bahkan tidak punya telinga maka tidak sah dijadikan hewan kurban2
  5. Tidak memiliki kantong susu, pantat, atau ekor sejak lahir
  6. Tidak memiliki tanduk atau tanduknya pecah yang tidak sampai menyebabkan rusak atau berkurangnya daging.

Ketentuan Jumlah Orang

  1. Kambing: Untuk 1 orang.
  2. Sapi: Untuk 7 orang.

Sedangkan maksud 1 kambing untuk satu keluarga adalah: Menggugurkan sunah kifayah keluarga itu, atau pahala 1 kambing tersebut dihadiahkan untuk seluruh keluarga.

Jenis Kelamin Hewan

Jantan maupun betina diperbolehkan. Namun yg paling utama (afdal) hewan jantan.

Tata Cara Menyembelih

  1. Penyembelih punya wudlu.
  2. Menghadap kiblat (yg menyembelih dan hewan kurbanya).
  3. Baca Bismillah.
  4. Baca Shalawat.
  5. Baca Takbir.
  6. Lalu membaca:

اَللّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ ( عَلَى…….) و تَقَرَّبْتُ بِهَا اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّي (مِنْ………)

Ya Allah kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah nikmat darimu atas namaku (atas nama….). Dan kami bertaqaarub dgn nikmat ini kepadamu, maka terimalah persembahan hewan kurban ini atas namaku (atas nama…).

Kurban untuk Keluarga yang Wafat

Terdapat dua pendapat di kalangan ulama:

Pendapat 1: Sah jika ada wasiat sebelum meninggal.

Pendapat 2: Tetap sah meskipun tanpa adanya wasiat.

Waktu penyembelihan 10 Zulhijjah setelah sholat id sampai 13 zulhijjah terbenan matahari. Yg afdol 10 zulhijjah pagi hari setelah sholat idul adha

Niat Kurban Sunnah

Nawaitul al adhiyata al masnunata an nafsi (an  zaid) lillahi ta’ala

Artinya: saya niat berkurban sunnah untuk diri saya sendiri ( atau “untuk zaid” >> jika menjadi wakil dari orang lain) karena Allah

Pilihan Waktu niat kurban

  1. ketika menyembelih sendiri
  2. ketika orang yang menjadi wakilnya menyembelih. Saat wakilnya menyembelih, ketika itu juga yang kurban berniat
  3. waktu menentukan hewat mana yang mau dibuat kurban

Catatan:

  1. orang yang berkurban bisa mewakilkan penyembelihan kepada orang lain, sekaligus bisa mewakilkan niatnya saat penyembelihan
  2. hewan yang sudah diniati sebelum disembelih, sah sebagai hewan kurban, tanpa harus niat lagi saay menyembelih
  1. Pembagian daging kurban sunnah

Kurban yang disembelih, ada 3 macam pembagian dilihat dari hukumnya:

  1. memakan: orang berkurban sunnah (sangat dianjurkan) makan dagingnya. Menurut qaul jadid Imam Syafii, sepertiganya, utamanya hati kurban. Yg afdol, ambil sedikit saja, sisanya untuk orang miskin
  2. sedekah: wajib disedekahkan kepada orang miskin berupa daging murni (bukan kulit, tulang, hati, jeroan, lemak) yg segar (bukan dimasak). Kadar minimal: secara kebiasaan pantas disebut daging, bukan secuil (boleh dimakan sendiri, boleh dijual karena hak penuh) 
  3. menghadiahkan: boleh menghadiahkan sebagian daging untuk orang kaya, baik mentah atau sudah dimasak (tidak boleh dijual, tidak boleh diberikan ke hewan) 

catatan: Khusus kurban Nadzar: Pengkurban dan keluarganya tidak boleh memakan dagingnya.

Aturan Nadzar Kurban

Nadzar adalah berjanji untuk berkurban. Ucapan biasa seperti “Hewan ini mau saya buat kurban” belum dianggap nadzar selama tidak ada kalimat janji/sumpah yang sah. Bisa jadi ucapan itu hanya sebatas ikhbar atau menjawab pertanyaan.

Larangan Menjual Bagian Kurban

  1. Dilarang menjual bagian hewan apa pun (termasuk kulit).
  2. Dilarang menjadikan bagian hewan sebagai upah jagal (penyembelih).

Maka solusinya: Berikan daging atau kulit kepada jagal sebagai hadiah/sedekah biasa, bukan sebagai upah kerja. Atau yang berkurban memberi upah sendiri di luar hewan kurban

Pengiriman uang untuk kurban dari satu daerah ke daerah lain

Hukumnya boleh untuk pembelian, penyembelihan, dan pembagiannya

Boleh juga mengirim hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain

Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya

Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini