Salah satu amalan penting dalam bulan Zulhijjah adalah berkurban. Namun yang perlu dipahami, ibadah kurban bukan sekedar menyembelih hewan pada umumnya, melainkan ada beberapa ketentuan yang harus diikuti agar pahalanya menjadi pahala berkurban, bukan sekedar pahala sedekah daging pada umumnya. Pentingnya ibadah kurban ini, dijelaskan dalam hadis Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
“Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Berikut beberapa aturan dan ketentuan ibadah kurban, yang ditulis dengan beberapa point agar mudah dipahami:
Hukum Kurban
Hukum kurban adalah Sunah Kifayah untuk satu keluarga. Artinya, jika salah satu anggota keluarga sudah berkurban, maka tuntunan sunah untuk seluruh anggota keluarga sudah gugur.
Pahala Kurban
Jika kurban 1 hewan (kambing misalnya), maka pahalanya mengalir untuk seluruh keluarga walaupun tidak diniatkan untuk keluarganya juga. Tapi ada yg berpendapat, pahala hanya untuk 1 orang jika tidak meniatkan kepada keluarganya, tapi jika diniatkan untuk keluarganya juga, maka pahala untuk keluarganya
Syarat Usia Hewan
Hewan yang Tidak Sah
Yaitu hewan sakit atau mempunyai cacat yang mengurangi atau merusak daging, seperti
Sedangkan cacat yang tidak sampai mengurangi atau merusak daging tetap sah, seperti
Ketentuan Jumlah Orang
Sedangkan maksud 1 kambing untuk satu keluarga adalah: Menggugurkan sunah kifayah keluarga itu, atau pahala 1 kambing tersebut dihadiahkan untuk seluruh keluarga.
Jenis Kelamin Hewan
Jantan maupun betina diperbolehkan. Namun yg paling utama (afdal) hewan jantan.
Tata Cara Menyembelih
اَللّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَ اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ نِعْمَةً مِنْكَ عَلَيَّ ( عَلَى…….) و تَقَرَّبْتُ بِهَا اِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنِّي (مِنْ………)
Ya Allah kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah nikmat darimu atas namaku (atas nama….). Dan kami bertaqaarub dgn nikmat ini kepadamu, maka terimalah persembahan hewan kurban ini atas namaku (atas nama…).
Kurban untuk Keluarga yang Wafat
Terdapat dua pendapat di kalangan ulama:
Pendapat 1: Sah jika ada wasiat sebelum meninggal.
Pendapat 2: Tetap sah meskipun tanpa adanya wasiat.
Waktu penyembelihan 10 Zulhijjah setelah sholat id sampai 13 zulhijjah terbenan matahari. Yg afdol 10 zulhijjah pagi hari setelah sholat idul adha
Niat Kurban Sunnah
Nawaitul al adhiyata al masnunata an nafsi (an zaid) lillahi ta’ala
Artinya: saya niat berkurban sunnah untuk diri saya sendiri ( atau “untuk zaid” >> jika menjadi wakil dari orang lain) karena Allah
Pilihan Waktu niat kurban
Catatan:
Kurban yang disembelih, ada 3 macam pembagian dilihat dari hukumnya:
catatan: Khusus kurban Nadzar: Pengkurban dan keluarganya tidak boleh memakan dagingnya.
Aturan Nadzar Kurban
Nadzar adalah berjanji untuk berkurban. Ucapan biasa seperti “Hewan ini mau saya buat kurban” belum dianggap nadzar selama tidak ada kalimat janji/sumpah yang sah. Bisa jadi ucapan itu hanya sebatas ikhbar atau menjawab pertanyaan.
Larangan Menjual Bagian Kurban
Maka solusinya: Berikan daging atau kulit kepada jagal sebagai hadiah/sedekah biasa, bukan sebagai upah kerja. Atau yang berkurban memberi upah sendiri di luar hewan kurban
Pengiriman uang untuk kurban dari satu daerah ke daerah lain
Hukumnya boleh untuk pembelian, penyembelihan, dan pembagiannya
Boleh juga mengirim hewan kurban dari satu daerah ke daerah lain
Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya
Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini