Kasus kebakaran hutan dan lahan yang melanda sebagian besar wilayah Kalimantan menjadi masalah penting yang kita refleksikan bersama. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 314.124 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla hingga 20 Oktober 2026. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, kasus tersebut tersebar di tujuh provinsi yang mencakup 65 kabupaten/kota. Berdasarkan kelompok usia, sebanyak 70.890 kasus dialami anak berusia 0–5 tahun. Adapun 243.234 kasus lainnya terjadi pada kelompok usia di atas 5 tahun. Berdasarkan data di atas, terlihat jelas bahwa korban rentan karhutla ialah usia anak-anak. Lebih mencengangkan lagi, jika dikritisi dari jenis kelamin, data Kemenkes menunjukkan bahwa jumlah kasus ISPA pada perempuan lebih tinggi dibandingkan laki-laki di enam provinsi yang terdampak karhutla terparah di Kalimantan.
Mendiskusikan soal penanganan bencana, maka pemerintah wajib memberikan perhatian dan aksi nyata diikuti elemen masyarakat termasuk gerakan keagamaan yang peduli terhadap isu kemanusiaan. Satu di antara gerakan itu ialah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Setelah sukses menggelar Kongres I di Cirebon 2017 silam, disusul Kongres II di Bangsri Jepara, KUPI terus tumbuh dan berkembang untuk responsive terhadap isu sosial termasuk meneguhkan otoritas ulama perempuan.
Tantangan otoritas ulama perempuan ini merupakan persoalan kompleks yang berakar pada negosiasi antara kapasitas keilmuan, struktur sosial-keagamaan, dan legitimasi publik. Meskipun peran dan kontribusi ulama perempuan makin nyata dalam merespons berbagai isu kemanusiaan dan keadilan sosial, keberadaan serta pandangan keagamaan mereka masih terus berhadapan dengan tembok hambatan yang berlapis.
Penegakan otoritas ulama perempuan masih mengalami hambatan dan tantangan sekaligus, dimana ruang domestik maupun publik membutuhkan keberanian individu dari ulama perempuan itu sendiri. Karena itu kebutuhan rekognisi, & regenerasi Kepemimpinan ulama perempuan menjadi hal yang diperlukan saat ini dan kedepan. Metodologi KUPI (seperti ma’rruf, mubadalah, keadilan hakik) dan integrasi pengalaman kemanusiaan perempuan ke dalam pengambilan hukum/dalil membutuhkan penterjemah lapangan. Ulama perempuan muda, ustadzah, dan aktivis daerah perlu bertransformasi dari sekadar penerima gagasan menjadi produsen pengetahuan lokal dan pembela hak-hak kelompok rentan.
Merespons hal tersebut, tiga ustadzah dari CariUstadz.id, Ustadzah Dr. Muhim Nailul Ulya, Dr. Ina Salmah Febriani & Qurrata A’yun terpilih menjadi peserta Pelatihan Kader Ulama Perempuan (PKUP) Level Pemaju yang digelar oleh Yayasan Fahmina, 30 Oktober hingga 1 November. Acara ini digelar untuk orang-orang yang mampu memikirkan wacana keagamaan transformatif di tingkat nasional/global dengan realitas objektif yang dihadapi masyarakat.
Ada beberapa materi inti dalam pelatihan yang diikuti oleh 25 peserta terpilih ini, yaitu tentang Jejak & Sejarah Keulamaan Perempuan, Nilai Dasar & Trilogi KUPI, Anatomi Gerakan KUPI, materi Kepemimpinan Ulama Perempuan serta Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) melalui pemetaan masalah lokal dan perancangan aksi nyata.
Selain dibekali oleh kesejarahan ulama perempuan dan seluruh peserta turut aktif memerankan diorama yang terbagi menjadi empat kelompok. Metode diorama mampu menjadi ‘ruh’ pemahaman sekaligus pembuktian bahwa ulama perempuan itu nyata keberadaan dan peranannya. Meneladani sejarah ulama perempuan tersebut, materi yang krusial dan penting dibahas ialah tentang Trilogi KUPI.
Jika dilihat dari persektif Trilogi KUPI, pemulihan pasca-bencana dibaca melalui salah satunya melalui pendekatan ma’ruf. Dari perspektif ma’ruf, istilah pemulihan pasca-bencana tidak sekadar dimaknai sebagai pembangunan kembali infrastruktur yang terdampak, melainkan sebagai pemulihan kemaslahatan yang inklusif yang melibatkan tiga level kebaikan: ketentuan syariat, akal sehat, dan kepatutan sosial yang hidup di tengah masyarakat. Sebelum mendiskusikan lebih jauh, apa sebetulnya definisi ma’ruf?
Di dalam al-Qur’an, istilah ma’ruf seringkali disebut bersamaan seperti amr ma’ruf nahy munkar, seperti ya’murana bi al-maruf wa yanhawna ‘anil-munkar, ternyata secara berulang disebut secara utuh. Artinya tidak dipisahkan antara amr ma’ruf dan nahy munkar. Istilah itu berulang cukup banyak, 9 kali, sekalipun hanya dalam 5 surat. Yakni secara berurutan, al A’raf/7:157, Luqman/31:17, ali Imrán/3: 104, 110, dan 114, al-Hajj/22.103, al-Tawbah/9:67 , 71, dan 112. Sungguhpun begitu, yang seringkali dikutip adalah yang tercantum dalam surat Ali Imrån/3: 104 dan 110.
Penting untuk dicatat, bahwa kata ma’ruf sendiri, baik dalam rangkaian kata amr ma’ruf nahy munkar maupun yang berdiri sendiri, disebut dalam Al-Qur’an sebanyak 39 kali. Sementara dalam 12 surat yaitu surat-surat: Al-Baqarah (15 ayat), Ali’ Imran (3 ayat), al-Nisa (6), al-A’rof (1), al-Tawbah (3), al-Hajj (1),al-Nur (1), Luqman (2), al-Ahzab (2), Muhammad (l7), al-Mumtahanah (1), dan at-Talaq (3). Kata ini memiliki arti harfiyah, tetapi untuk mengetahui makna yang sebenarnya, kita harus menengok kepada 39 ayat Al-Qur’an itu, guna melihat konteksnya. Secara harfiyah, menurut Buya Hamka, kata ma’ruf berasal dari kata ‘urf, artinya “yang dikenal”. Atau “yang dapat dimengerti dan dapat dipahami serta diterima oleh masyarakat.”
Pendekatan ma’ruf menuntut agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi didasarkan pada nilai kebajikan yang diakui bersama. Istilah pemulihan di sini diterjemahkan menjadi upaya mengembalikan martabat kemanusiaan dan ruang hidup korban yaitu menyelamatkan jiwa dan ekosistem (Hifzh al-Nafs & Hifzh al-Bi’ah). Ketika perspektif ma’ruf diturunkan ke dalam aksi pasca-bencana bersama dua pilar trilogi lainnya, pemulihan menjadi lebih maksimal.
Pendekatan ma’ruf juga berarti menjamin bantuan dan ruang hidup yang dibangun kembali memenuhi standar kepatutan, aman secara ekologis, dan memberikan kebaikan bersama. Kedua, mubadalah (kesalingan) berarti pemulihan partisipatif (kemitraan) yaitu proses pemulihan dilakukan secara gotong-royong, menempatkan korban bukan sebagai objek pasif, melainkan mitra setara (laki-laki dan perempuan) yang saling menopang dalam resiliensi. Terakhir, keadilan hakiki, khususnya pemulihan keadaan kelompok rentan. Prioritas pemulihan secara khusus diarahkan pada pemenuhan kebutuhan biologis dan sosial spesifik perempuan (ibu hamil, menyusui), anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas yang sering terabaikan di pengungsian.
Bencana karhutla yang baru-baru ini meluluhlantakkan sebagian besar wilayah Kalimantan dan Sumatra, diperparah oleh kerusakan ekologis akibat ulah manusia. Oleh karena itu, istilah pemulihan pasca-bencana dari perspektif keagamaan KUPI wajib mencakup tanggung jawab kolektif untuk memulihkan keadilan lingkungan (eco-justice) dan menyembuhkan trauma psikososial korban.
Peneguhan otoritas ulama perempuan dan trilogi KUPI sangat dibutuhkan dalam penanganan pasca-bencara yang seringkali rentan dihadapi anak-anak, lansia dan perempuan utamanya saat mereka menghadapi fase reproduksi. Bencara bisa datang kapan saja. Ia tak mengenal jenis kelamin. Sementara, saat bencana terjadi, Ibu hamil tetap membutuhkan makanan, perempuan menstruasi tetap dapat menjalani fase mensnya dengan nyaman, sementara ibu menyusui memeroleh gizi yang cukup agar dapat menyusui bayinya. Kehadiran ulama perempuan sangat dibutuhkan bukan sekedar memberikan fatwa keagamaan namun juga pemulihan psikososial dan pendampingan nyata di ruang khidmah masing-masing.
Dr. Ina Salmah Febriani, M.A., Ustadzah di Cariustadz.id
Tertarik mengundang ustadz Dr. Ina Salmah Febriani, M.A? Silahkan klik disini