Pernikahan merupakan salah satu ibadah terpanjang dalam kehidupan seorang muslim. Melalui pernikahan, dua orang yang sebelumnya memiliki latar belakang, kebiasaan, cara berpikir, dan pengalaman hidup yang berbeda menjalani kehidupan bersama dalam membangun sebuah keluarga. Karena itu, pernikahan tidak cukup hanya berbekal rasa cinta, namun juga kesiapan, komunikasi, dan komitmen agar rumah tangga dapat bertahan menghadapi berbagai ujian.
Sayangnya, tidak sedikit pasangan yang baru membicarakan persoalan penting setelah menikah. Mulai dari pengelolaan keuangan, pembagian peran dalam rumah tangga, pendidikan anak, hingga keputusan tentang karier. Ketika perbedaan mulai muncul, konflik pun sering kali sulit dihindari. Tidak sedikit pula rumah tangga yang berakhir perceraian karena persoalan yang sebenarnya bisa dibicarakan sejak awal.
Salah satu ikhtiar untuk meminimalisir potensi konflik adalah melalui perjanjian pranikah. Sayangnya, istilah ini masih sering dipandang negatif. Sebagian orang menganggap perjanjian pranikah sebagai tanda bahwa calon suami atau istri tidak sepenuhnya percaya kepada pasangannya atau banyak tuntutan. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Wujud Keterbukaan dan Tanggung Jawab
Perjanjian pranikah merupakan wujud keterbukaan dan tanggung jawab dalam mempersiapkan bekal pernikahan. Sebagaimana seseorang menyiapkan bekal sebelum melakukan perjalanan jauh, pasangan yang akan menikah juga perlu mempersiapkan berbagai kemungkinan yang akan mereka hadapi selama membangun rumah tangga. Persiapan tersebut justru menunjukkan keseriusan untuk menjaga keutuhan pernikahan.
Dalam Islam memang tidak terdapat perintah khusus yang mewajibkan setiap pasangan membuat perjanjian pranikah. Namun, Islam sangat menekankan pentingnya menepati kesepakatan dan memenuhi akad yang telah dibuat. Selama isi perjanjian tidak bertentangan dengan syariat, kesepakatan tersebut dapat menjadi bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan keluarga. Prinsip musyawarah, keadilan, dan saling meridhai menjadi landasan penting dalam membangun setiap kesepakatan sebelum akad nikah dilangsungkan.
Di Indonesia sendiri, keberadaan perjanjian pranikah telah memperoleh dasar hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan memberikan ruang bagi calon suami dan istri untuk membuat perjanjian tertulis sebelum atau pada saat akad nikah. Demikian pula Kompilasi Hukum Islam memperbolehkan adanya perjanjian selama isinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang sah sekaligus dapat menjadi sarana melindungi hak kedua belah pihak.
Yang Sebaiknya Dibicarakan Dalam Perjanjian Pranikah
Hal pertama yang paling penting justru bukan persoalan harta, melainkan komunikasi yang jujur dan terbuka. Sebelum menikah, pasangan perlu saling menyampaikan harapan, tujuan hidup, serta nilai-nilai yang ingin dibangun dalam rumah tangga. Keterbukaan seperti ini akan membantu keduanya memahami karakter masing-masing sekaligus mengurangi kesalahpahaman di kemudian hari.
Selain komunikasi, pengelolaan keuangan juga menjadi pembahasan yang penting. Banyak konflik rumah tangga berawal dari persoalan finansial, bukan semata-mata karena jumlah penghasilan, tetapi karena tidak adanya kesepakatan mengenai cara mengelola keuangan keluarga. Melalui perjanjian pranikah, pasangan dapat mendiskusikan pembagian tanggung jawab ekonomi, pengelolaan aset, hingga langkah-langkah yang akan diambil apabila menghadapi kesulitan finansial. Tujuannya bukan untuk menghitung untung dan rugi dalam pernikahan, melainkan menciptakan transparansi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Perjanjian pranikah juga dapat menjadi ruang untuk menyepakati cara menyelesaikan konflik. Tidak ada rumah tangga yang sepenuhnya bebas dari perbedaan pendapat. Namun, pasangan dapat bersepakat bahwa setiap persoalan akan diselesaikan melalui dialog, musyawarah, atau melibatkan mediator keluarga ketika diperlukan. Kesepakatan semacam ini dapat mencegah konflik berkembang menjadi pertengkaran yang berkepanjangan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dalam praktiknya, perempuan sering kali berada pada posisi yang lebih rentan ketika terjadi konflik rumah tangga. Oleh karena itu, perjanjian pranikah dapat menjadi instrumen untuk memperjelas hak-hak istri, termasuk kesempatan melanjutkan pendidikan, bekerja, memperoleh nafkah yang layak, maupun perlindungan dari segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Kesepakatan mengenai pola pengasuhan anak juga dapat dibicarakan sejak awal sebagai bentuk tanggung jawab bersama, bukan semata-mata dibebankan kepada ibu.
Lebih dari itu, perjanjian pranikah sesungguhnya merupakan media untuk menyamakan visi kehidupan. Pasangan dapat menyepakati prinsip-prinsip yang akan menjadi pedoman dalam membangun keluarga, seperti komitmen menjaga kejujuran, saling menghormati, menyelesaikan persoalan dengan musyawarah, hingga menjaga keharmonisan rumah tangga. Ketika nilai-nilai tersebut disepakati sejak awal, keduanya memiliki arah yang sama dalam menjalani kehidupan pernikahan.
Bukan Berarti Merencanakan Perceraian
Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa membicarakan perjanjian pranikah berarti merencanakan perceraian. Padahal, logika tersebut sama seperti menganggap seseorang yang membeli asuransi kesehatan berharap dirinya sakit. Padahal kenyataannya tidak demikian. Persiapan dilakukan bukan karena menginginkan hal buruk terjadi, melainkan agar siap menghadapi kemungkinan yang tidak diharapkan.
Demikian pula dengan perjanjian pranikah. Tujuannya bukan membuka pintu perceraian, tetapi justru memperkuat fondasi pernikahan melalui kejelasan hak, kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing. Pasangan yang mampu berdiskusi secara terbuka sebelum menikah biasanya memiliki kemampuan komunikasi yang lebih baik ketika menghadapi persoalan setelah menikah.
Karena pernikahan yang ideal tidak lahir hanya karena cinta. Cinta memang menjadi awal yang indah, tetapi yang menjaga pernikahan tetap bertahan adalah komitmen, komunikasi, saling menghargai, dan kesediaan bertanggung jawab. Perjanjian pranikah hanyalah salah satu bentuk ikhtiar untuk memperkuat fondasi tersebut.
Maka, sudah saatnya masyarakat memandang perjanjian pranikah sebagai bentuk kedewasaan dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga. Sebab, keluarga yang kokoh bukanlah keluarga yang tidak pernah menghadapi masalah, melainkan keluarga yang sejak awal telah membangun kesepahaman, keterbukaan, dan komitmen untuk menyelesaikan setiap persoalan bersama. Dengan semangat itulah, perjanjian pranikah dapat menjadi salah satu jalan menuju pernikahan yang sakinah, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.
Laily Nur Zakiya, S.Ag, M.Pd, Ustadzah di Cariustadz
Tertarik mengundang ustadzah Laily Nur Zakiya, S.Ag, M.Pd? Silakan klikĀ disini