Baru-baru ini viral berita tentang seorang suami membunuh istri sirri dan juga anaknya. ternyata istri yang dibunuh tersebut merupakan istri kedua yang dinikahi secara siri. Menurut informasi yang beredar, salah satu pemicunya karena kedua istri ingin ditemani di hari yang sama. Pertanyaan, bagaimana kewajiban seorang suami dalam persoalan menemani atau menginap di tempat beberapa istri?
Pada kajian fiqh, jatah menginap disebut dengan istilah al-qasm, yang artinya bagian. Sedangkan secara istilah al-qasma dalah adil di antara para istri (yang dipoligami) dalam hal “menginap / tidur” bersama suami. Al-Imam Taqiyuddin Abi Bakar bin Muhammad al Husaini al-Hasuni al-Dimasyqi al-Syafi’i, Dalam kitab Kifayatul Akhyar menjelaskan, bahwa pembagian jatah (al-qasm) yang wajib hanya dalam persoalan menginap (al-mabit) di tempat salah satu istri. Jika suami tidak melakukan pembagian jatah ini secara adil, maka dia berdosa. Kewajiban pembagian jatah (al-qasm) ini dimaksudkan agar tidak terjadi saling iri dari beberapa istri dan agar terhindar dari perbuatan dzalim. Pembagian (al-qasm) wajib dilakukan secara mutlak, baik suami atau istri sedang sakit atau sedang sehat, baik istri sedang dalam keadaan haid, nifas, atau dalam keadaan tidak haid dan nifas.
Akan tetapi dalam penjelasan lain disebutkan bahwa Imam syafi’i berpendapat bahwa pembagian jatah menginap bagi suami yang berpoligami bukanlah kewajiban, melainkan kesunnahan. Alasannya adalah persoalan menginap dan berhubungan badan dengan salah satu istrinya adalah hak suami, sehingga dia boleh membaginya secara merata atau tidak membaginya. Walaupun begitu, suami tidak boleh meninggalkan salah satu istrinya tanpa mengunjunginya sama sekali karena hal tersebut bisa mendatangkan kemudharatan. Jika suami memilih untuk menginap di salah satu tempat istrinya, maka suami wajib membaginya dengan istri lain secara adil dan merata. Jangan sampai karena tidak bisa adil dalam urusan jatah waktu menginap di rumah beberapa istri, lalu suami yang berpoligami masuk pada kategori hadis Nabi
مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَـمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا ، جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ
“Barang siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong (tidak adil) kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan separuh tubuhnya miring/lumpuh.”
Oleh karena itu, sebelum memutuskan berpoligami, perlu dipahami penjelasan Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ dengan mengutip sebuah tafsir terhadap surat anNisa’ ayat 3, bahwa laki-laki boleh menikahi maksimal empat perempuan dan haram hukumnya menikahi lebih dari empat perempuan. Kesunnahan dalam menikah adalah sunnah menikahi satu perempuan saja (monogami) karena dikhawatirkan akan berbuat aniaya dan tidak bisa berbuat adil jika lebih dari satu perempuan.
Wahbah Zuhaili melanjutkan, pada dasarnya monogami (menikah dengan satu istri) adalah pernikahan yang lebih utama dan merupakan aturan asal dalam pernikahan. Sedangkan poligami merupakan bentuk pernikahan yang jarang terjadi dan bersifat pengecualian dalam aturan pernikahan. Pernikahan poligami bisa menyebabkan kerusakan dalam rumah tangga karena adanya saling iri dan perselisihan di antara para istri, konflik dengan suami, ketidakadilan suami, menelantarkan anak, dan lain sebagainya. Kerusakan ini biasanya karena lemahnya kepribadian seorang laki-laki dan tidak berpegang teguh pada dasar-dasar agama (Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz. 9, 6672).
Maka dari itu, seseorang tidak boleh menjadikan poligami sebagai jalan pilihannya kecuali ada kebutuhan mendesak. Syariat Islam juga tidak mendorong kepada seorang Muslim untuk berpoligami. Poligami hanya dibolehkan dalam keadaan darurat, ada kebutuhan mendesak, udzur, atau kemaslahatan lain yang dibolehkan menurut syariat Islam.
Dr. Holilur Rohman, M.H.I, Ustadz di Cariustadz.id dan Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya
Tertarik mengundang ustadz Dr. Holilur Rohman, M.H.I? Silahkan klik disini