Perempuan Ikut Membangun Masyarakat

Allah Swt menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan. Keberpasangan mengandung persamaan sekaligus perbedaan. Persamaan dan perbedaan itu harus diketahui agar manusia dapat bekerja sama menuju cita-cita kemanusiaan.

Harus diakui bahwa selama ini ada kepincangan dalam kenyataan di masyarakat. Lelaki sering kali memperoleh kesempatan dibandingkan perempuan. Perhatikanlah segala bidang yang dapat terjangkau oleh pandangan Anda. Bahkan, dalam memilih pendamping hidup, lelaki memperoleh kesempatan lebih banyak untuk memilih sesuai dengan pertimbangan dan kecenderungannya daripada perempuan, walaupun keduanya saling membutuhkan.

Kita tidak hanya menginginkan agar perempuan hidup mendampingi lelaki, kendati hal ini sangat indah. Kita juga mendambakan perempuan ikut serta membangun masyarakat sebaagi khalifah dan hamba Allah di permukaan bumi ini. Kendati tugas memelihara dan mendidik anak yang dibebankan kepada perempuan selama ini tidaklah ringan, situasi yang dialami umat manusia dewasa ini menuntut keterlibatan permepuan dalam berbagai tugas yang belum diperankan oleh ibu dan nenek kita pada masa lampau.

Baca Juga: Meneladani Rasulullah Saw yang Suka Berbagi

Lelaki dan perempuan sama-sama berkewajiban menciptakan situasi harmonis dalam masyarakat. Tentu saja, situasi ini harus sesuai dengan kodrat dan kemampuan masing-masing. Ini berarti bahwa kita dituntun untuk mengetahui perbedaan-perbedaan antar keduanya serta keistimewaan dan kekurangan masing-masing.

Tanpa mengetahui hal-hal tersebut, orang bisa mempersalahkan interpretasi agama dan menganiaya perempuan karena mengusulkan hal-hal yang justru bertentangan dengan kodratnya.

Dalam suasana maraknya tuntutan hak asasi manusia serta seruan keadilan dan persamaan, seringkali, tanpa disadari, hilang hak asasi dan sirna keadilan lagi kabur makna persamaan yang dituntut itu. Dari sini, sangat wajar jika dipertanyakan apakah persamaan dimaksud harus menghilangkan perbedaan yang bersifat kodrati bagi masing-masing jenis? Apakah hak dan kewajiban kedua jenis harus sepenuhnya sama? Kalau tidak sepenuhnya sama, apa yang sama dan apa pula yang beda? Apakah dampak dari perbedaan itu? Apakah perbedaan itu tidak mengakibatkan hilangnya keadilan?

Filosof dan sastrawan Mesir kenamaan, Anis Manshur, menguraikan dalam bukunya Min Awwal Nazhrah fi al-Jins wa al-Hubb wa al-Zawaj bahwa pada 1965 di Amerika digelar konferensi internasional tentang keluarga. Salahs atu yang disepakati ketika itu adalah bahwa sungguh lebih baik bagi masyarakat untuk menjadikan lelaki tetap lelaki dan perempuan tetap perempuan, namun kedua jenis kelamin itu diberi kesempatan yang sama. Memang, kata para pakar yang berkumpul itu, ada perbedaan antara perempuan dan lelaki, namun ada juga kemiripan. Bisa saja diupayakan mencairkan perbedaan-perbedaan antara keduanya, misalnya dengan mendidik anak lelaki agar memiliki kelemahlembutan dan rasa kasing sayang serta melatih anak-anak permepuan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan tangan serta alat dan perlengkapan. Dengan demikian, kita dapat mendekatkan yang satu ke yang lain.

Akan tetapi betapa pun kita berusaha melakukan upaya pendekatan, baik secara lemah lembut maupun dengan kekerasan, perbedaan-perbedaan yang menonjol antara kedua jenis manusia itu tetap akan jelas. Perbedaan dalam jasmani, jiwa, sosial, dan sejarah. Perempuan misalnya, senang diatur lelaki, tetapi dia juga senang mengatur; lelaki senang diperlakukan sebagai anak oleh perempuan, lelaki itu juga senang menjadi bapak. Tidak ada satu masyarakat di seluruh persada ini yang mempersamakan lelaki dan permepuan dalam segala hal; tidak pada masyarakat yang sangat maju, tidak juga pada masyarakat yang terbelakang.  Memang, lelaki dan perempuan sama-sama mempunyai lima indra, tetapi ada perbedaan-perbedaan yang sangat jelas, dalam, dan tajam. Demikian Anis Manshur mengutip pandangan para pakar.

Baca Juga: Jujur Melahirkan Kepercayaan

Kita perlu menggarisbawahi bahwa lelaki dan perempuan sama-sama manusia dan keduanya bersumber dari ayah dan ibu yang sama. Keduanya berhak memperoleh penghormatan sebagai manusia. Akan tetapi, akibat adanya perbedaan dan persamaan di bidang tertentu tidak menjadikan keduanya sepenuhnya sama. Namun, ketidaksamaan ini tidak mengurangi kedudukan satu pihak dan melebihkan pihak lain. Persamaan itu, di sini harus diartikan kesetaraan, dan bila kesetaraan dalam hal tersebut telah terpenuhi, keadilan pun tegak karena keadilan tidak selalu berarti persamaan.

Anda telah berlaku adil terhadap dua anak yang berbeda umur, misalnya, jika Anda memberikan keduanya bahan baju yang sama kualitasnya, walaupun ukurannya berbeda akibat perbedaan badan mereka. Di sisi lain, tidaklah adil bila Anda menugaskan seorang anak kecil untuk menyelesaikan pekerjaan yang hanya dapat diselesaikan orang dewasa. Tidak juga adil bila Anda menuntut dari seorang dokter untuk membangun jembatan, dan dari seorang petani untuk membedah pasien. Yang adil adalah menugaskan seseorang sesuai dengan kemampuannya masing-masing.

M. Quraish Shihab dalam Perempuan (Tangerang Selatan, Lentera Hati, 2018), 2-7.

Tertarik mengundang Prof. Dr. M. Quraish Shihab? Silahkan klik disini