Pandangan Al-Quran terhadap Pejabat Publik

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keberadaan pejabat publik menempati posisi yang sangat strategis karena mereka menjadi aktor utama dalam pengelolaan kekuasaan, distribusi sumber daya, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat. Di tangan para pejabat publik, cita-cita keadilan sosial, kesejahteraan bersama, dan kemaslahatan umum dapat diwujudkan atau justru diselewengkan. 

Oleh karena itu, persoalan pejabat publik bukan semata isu administratif atau politik, melainkan juga persoalan moral, spiritual, dan teologis. Dalam perspektif Islam, jabatan publik bukanlah sekadar ruang kekuasaan, melainkan medan amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan rakyat, tetapi juga di hadapan Allah Swt.

Al-Qur’an memberikan perhatian yang sangat serius terhadap etika kepemimpinan dan tata kelola kekuasaan. Meskipun istilah “pejabat publik” tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, akan tetapi banyak ayat memuat seperangkat prinsip normatif yang sangat relevan untuk membangun karakter, orientasi, dan tanggung jawab para pemegang otoritas publik.

Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah amanah, ‘adl (keadilan), sidq (kejujuran), mas’uliyyah (tanggung jawab), syura (musyawarah), dan khidmah (pelayanan). Setidaknya ada tiga pandangan Al-Quran mengenai pejabat publik.

Amanah

Yang harus dimiliki oleh pejabat publik adalah bermental amanah. Mental amanah ini yang sangat langka di zaman modern ini sebab sepintar apapun, secerdas apapun, sepakar apapun bila tidak melekat dalam dirinya mental amanah, maka hanya melahirkan pejabat-pejabat yang piawai “mengakali dan memanipulasi” sebuah aturan. 

Sebab menjadi pejabat publik otomatis memikul amanah dan tanggungjawab yang besar dalam mengurus urusan publik. Ia harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan. Karena itu, Al-Qur’an menekankan pentingnya menjaga amanah dalam semua aspek kehidupan, termasuk di dalam pemerintahan. Pejabat publik harus memastikan bahwa mereka menjalankan tanggung jawab mereka dengan baik dan tidak menyalahgunakan kekuasaan yang telah dipercayakan kepada mereka. Allah SWT berfirman,

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ اَنْ تُؤَدُّوا الْاَمٰنٰتِ اِلٰٓى اَهْلِهَاۙ وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهٖ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ سَمِيْعًاۢ بَصِيْرًا

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (Q.S. An-Nisa’ [4]: 58)

Bahkan, Nabi Muhammad saw melarang menunjuk seseorang untuk menjadi pejabat jika tidak kompeten dan berintegritas, sebagaimana sabda-Nya,

عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَا تَسْتَعْمِلُنِي قَالَ فَضَرَبَ بِيَدِهِ عَلَى مَنْكِبِي ثُمَّ قَالَ يَا أَبَا ذَرٍّ إِنَّكَ ضَعِيفٌ وَإِنَّهَا أَمَانَةُ وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا

Diriwayatkan dari Abu Dzar dia berkata, saya berkata, ‘Wahai Rasulullah, tidakkah Anda menjadikanku sebagai pejabat?’ Abu Dzar berkata, ‘Kemudian beliau menepuk bahuku dengan tangan beliau seraya bersabda:’ “Wahai Abu Dzar, kamu ini lemah (untuk memegang jabatan) padahal jabatan merupakan amanah. Pada hari kiamat ia adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi siapa yang mengambilnya dengan haq dan melaksanakan tugas dengan benar.” (HR Muslim).   

Berdasarkan hadits di atas, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa Rasulullah saw. meletakkan prinsip mendasar dalam persoalan jabatan, yakni pentingnya kompetensi, keadilan, dan ketepatan dalam menempatkan seseorang sesuai kapasitasnya. Jabatan dalam pandangan Islam tidak boleh diserahkan kepada orang yang tidak memiliki kecakapan dan integritas yang memadai. 

Karena itu, siapapun yang menerima atau menginginkan suatu posisi tanpa memenuhi kualifikasi yang semestinya, pada hakikatnya sedang memikul beban pertanggungjawaban yang sangat berat. Kelak, pada hari pengadilan akhirat, jabatan tersebut justru dapat menjadi sumber penyesalan, sebab ia telah menerima amanah yang bukan menjadi hak atau kelayakannya.

Keadilan dan Transparansi

Ungkapan “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas” merupakan kritik sosial yang sangat relevan dalam membaca krisis penegakan hukum di Indonesia. Frasa ini menggambarkan situasi ketika hukum tampil sangat keras terhadap masyarakat kecil, lemah, dan tidak memiliki akses kekuasaan, namun tak berdaya, lunak, lamban, atau bahkan kehilangan taringnya tatkala berhadapan dengan kelompok elite, pemilik modal, atau pejabat yang memiliki jejaring politik. 

Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan berubah menjadi alat reproduksi ketimpangan sosial. Jika hukum hanya efektif terhadap yang lemah tetapi lumpuh terhadap yang kuat, maka sesungguhnya yang sedang bekerja bukanlah keadilan, melainkan logika dominasi. Ini yang sangat dilarang dalam Qur’an. 

Pejabat publik harus memastikan bahwa mereka tidak memihak kepada satu kelompok, golongan, individu tertentu, afiliasi politik, relasi personal maupun sentimen identitas dan harus memperlakukan semua orang secara adil. Seorang pejabat publik harus memastikan bahwa setiap keputusan, kebijakan, dan tindakan administratif yang ia lakukan tidak didasarkan pada kedekatan, loyalitas kelompok, atau kepentingan tertentu, melainkan pada prinsip objektivitas dan keadilan

Al-Qur’an juga menuntut agar keadilan tersebut dijalankan secara transparan. Transparansi merupakan bentuk nyata dari keadilan, sebab keterbukaan memungkinkan publik mengetahui bahwa hak-hak mereka diperlakukan secara setara dan tidak dimanipulasi oleh kepentingan tertentu. Allah berfirman,

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ 

 “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi (yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Maidah [5]: 8)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan dalam Islam bersifat universal dan tidak boleh dipengaruhi oleh kebencian, perbedaan identitas, atau sentimen kelompok. Imam Fakhruddin ar-Razi menjelaskan bahwa perintah berlaku adil dalam ayat ini bersifat umum, termasuk kepada orang-orang yang berbeda agama dan akidah dengan kaum Muslim.

Mengedepankan Pelayanan Publik

Jabatan publik, pada hakikatnya, bukanlah “aji mumpung” untuk menikmati sekian fasilitas, status sosial atau privilese kekuasaan semata, melainkan medan pengabdian yang menuntut kesediaan untuk melayani. Karena itu, etika dasar seorang pejabat publik tidak semata-mata hanya terbatas pada kemampuan mengatur, memerintah, atau mengambil keputusan, akan tetapi kesanggupan untuk hadir dan melayani dengan tulus.

Dalam konteks ini, pelayanan publik menurut spirit Al-Qur’an menuntut kesiapsiagaan, kehadiran, dan keberpihakan yang nyata kepada kebutuhan masyarakat. Seorang pejabat publik dituntut untuk memiliki etos khidmah (etos pelayanan), yaitu kesiapan untuk melayani kapanpun dan di manapun amanah publik memanggilnya. Hal ini menunjukkan bahwa jabatan publik tidak dapat direduksi sedemikian rupa hanya sekadar pekerjaan formal yang dibatasi ruang kantor, jam kerja, atau prosedur administratif belaka, melainkan melampaui itu semua. Menjadi pejabat publik berarti memikul amanah sosial yang melekat terus-menerus.

Secara khusus, dalam gaya hidupnya, pejabat publik juga harus menjaga marwah dan integritas diri serta keluarganya, menghindari perilaku yang merusak citra dan martabat jabatannya, serta tidak terlibat dalam praktik-praktik korupsi atau nepotisme yang merugikan masyarakat. Jabatan publik menjadi mulia bukan karena kursinya, tetapi karena sejauh mana ia digunakan untuk meringankan beban kehidupan orang banyak.

Senata Adi Prasetia, M.Pd, Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang ustadz Senata Adi Prasetia, M.Pd? Silahkan klik disini