Menjaga Jiwa dan Menjaga Sesama: Refleksi tentang Vaksin Campak

Dalam kehidupan sehari-hari, tidak semua keputusan yang kita ambil hanya berdampak pada diri sendiri. Ada banyak pilihan hidup yang sesungguhnya menyentuh kepentingan orang lain, bahkan masyarakat secara luas. Salah satu contoh yang cukup relevan pada masa kini adalah vaksinasi, termasuk vaksin campak. Dalam perspektif kesehatan, vaksin adalah upaya pencegahan penyakit. Namun jika dilihat dari sudut pandang Islam, vaksin juga dapat dimaknai sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kehidupan bersama.

Campak adalah penyakit menular yang dapat menyerang siapa saja, tetapi paling rentan mengenai anak-anak. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang menyebar dengan sangat mudah melalui udara atau percikan napas. Dalam beberapa kasus, campak tidak hanya menimbulkan demam dan ruam pada kulit, tetapi juga dapat menyebabkan komplikasi serius seperti radang paru-paru, gangguan saraf, hingga kematian. Karena itulah dunia medis memandang vaksinasi sebagai salah satu cara paling efektif untuk mencegah penyebaran penyakit ini.

Namun persoalan vaksin tidak hanya berada pada ranah medis. Ia juga menyentuh dimensi etika dan keagamaan. Dalam Islam, menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu tujuan utama syariat. Para ulama menyebutnya sebagai bagian dari maqāṣid al-syarī‘ah, yaitu tujuan-tujuan pokok yang ingin diwujudkan oleh hukum Islam. Salah satu tujuan yang sangat mendasar adalah ḥifẓ al-nafs—melindungi dan menjaga kehidupan manusia.

Prinsip ini menemukan landasannya dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:

 وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ۝١٩٥

Artinya: “Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Ayat ini sering dijadikan dasar oleh para ulama untuk menjelaskan bahwa Islam tidak membenarkan sikap yang membiarkan diri berada dalam bahaya. Bahkan lebih dari itu, ayat ini juga dipahami sebagai perintah agar manusia melakukan usaha pencegahan terhadap hal-hal yang dapat membawa kerusakan.

Penjelasan menarik tentang ayat ini dapat ditemukan dalam karya tafsir monumental M. Quraish Shihab, yaitu Tafsir Al-Mishbah. Ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah ayat 195, beliau menegaskan bahwa larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan tidak hanya berarti larangan melakukan tindakan yang jelas membahayakan diri, tetapi juga mencakup sikap mengabaikan usaha untuk menghindari bahaya.

Menurut beliau, manusia tidak boleh bersikap pasif ketika menghadapi potensi kerusakan. Jika tersedia sarana yang dapat mencegah bahaya, maka meninggalkannya justru dapat termasuk dalam bentuk kelalaian terhadap perintah menjaga keselamatan. Dalam tafsir tersebut beliau menjelaskan bahwa ayat ini memberi dorongan agar manusia melakukan ikhtiar yang wajar demi menghindari kerugian dan kehancuran (Tafsir Al-Mishbah (1): 468–469).

Pemahaman ini memberikan perspektif yang sangat relevan dengan isu kesehatan modern. Jika suatu penyakit dapat dicegah melalui langkah-langkah ilmiah yang aman dan terbukti efektif, maka usaha tersebut dapat dipandang sebagai bagian dari ikhtiar yang dianjurkan oleh agama.

Dalam konteks vaksin campak, vaksin bekerja dengan cara merangsang sistem kekebalan tubuh untuk mengenali virus sehingga tubuh siap melawan jika suatu saat virus tersebut masuk. Dengan demikian, vaksin tidak hanya melindungi individu yang menerimanya, tetapi juga membantu mencegah penyebaran penyakit di masyarakat.

Konsep ini dikenal dalam ilmu kesehatan sebagai herd immunity atau kekebalan kelompok. Ketika sebagian besar masyarakat memiliki kekebalan terhadap suatu penyakit, penyebaran virus akan menjadi sangat terbatas. Dampaknya, orang-orang yang tidak bisa menerima vaksin—seperti bayi yang terlalu kecil atau individu dengan kondisi medis tertentu—ikut terlindungi.

Di sinilah vaksin tidak lagi sekadar urusan pribadi. Ia menjadi bagian dari kepedulian sosial. Ketika seseorang memilih untuk melakukan vaksinasi, ia bukan hanya menjaga dirinya, tetapi juga ikut menjaga keselamatan orang lain.

Dalam kajian fikih Islam, para ulama juga membahas persoalan vaksin dengan pendekatan yang mempertimbangkan manfaat dan mudarat. Karena itu, hukum vaksin tidak selalu dipahami secara tunggal, tetapi bisa berbeda tergantung pada kondisi dan situasi.

Pertama, vaksin dapat berstatus mubah (boleh). Ini adalah hukum dasar ketika vaksin dipandang sebagai sarana kesehatan yang bermanfaat dan tidak mengandung unsur yang diharamkan menurut syariat. Pandangan ini sejalan dengan kaidah umum dalam fikih bahwa hukum asal segala sesuatu adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya. 

Kedua, vaksin dapat menjadi sunnah atau dianjurkan apabila manfaatnya jelas dalam mencegah penyakit dan menjaga kesehatan masyarakat. Hal ini sejalan dengan anjuran Nabi untuk berobat sebagaimana dikutip Imam Nawawi dalam kitab al-Majmû’ Syrahul Muhadzdzab:

إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام 

Artinya: “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian, dan jangan kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abu Darda)

Hadis ini sering dijadikan dasar bahwa usaha pengobatan dan pencegahan penyakit termasuk bagian dari ikhtiar yang dianjurkan dalam Islam.

Ketiga, dalam keadaan tertentu vaksin bahkan bisa menjadi wajib. Hal ini terjadi apabila suatu penyakit sangat berbahaya, mudah menular, dan vaksin merupakan cara paling efektif untuk mencegahnya. Pertimbangan ini digunakan oleh banyak lembaga fatwa kontemporer, seperti Majelis Ulama Indonesia dalam beberapa fatwa terkait imunisasi yang menekankan pentingnya menjaga keselamatan jiwa sebagai prioritas utama.

Para ulama juga merujuk pada kaidah fikih yang sangat terkenal, dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ, menolak kerusakan harus didahulukan daripada mengambil manfaat. Prinsip ini banyak dijelaskan dalam literatur usul fikih klasik seperti karya Jalaluddin Al-Suyuti dalam al-Asybah wa al-Nazhair yang membahas kaidah-kaidah fikih.

Adapun kemungkinan hukum makruh atau haram bisa saja muncul jika suatu vaksin terbukti membawa bahaya yang lebih besar atau mengandung unsur yang dilarang tanpa adanya kebutuhan mendesak. Namun penilaian semacam ini tentu harus didasarkan pada kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, pembahasan tentang vaksin membawa kita pada pemahaman yang lebih luas tentang tanggung jawab manusia sebagai makhluk sosial. Islam tidak hanya mengajarkan ibadah yang bersifat spiritual, tetapi juga menanamkan kesadaran untuk menjaga kehidupan bersama.

Ketika seorang anak menerima vaksin campak, sesungguhnya yang sedang dijaga bukan hanya kesehatannya sendiri. Yang sedang dirawat adalah kehidupan yang lebih luas: keluarga, tetangga, dan masyarakat.

Dalam perspektif inilah vaksin dapat dilihat sebagai bagian dari ikhtiar manusia untuk menjaga amanah kehidupan yang diberikan oleh Allah. Kita berusaha menghindari bahaya dengan ilmu dan usaha yang tersedia, sembari tetap menyadari bahwa segala hasil akhirnya berada dalam kehendak-Nya.

Menjaga diri dari penyakit adalah bentuk syukur atas nikmat kehidupan. Dan menjaga orang lain dari bahaya adalah wujud nyata dari nilai rahmat dalam Islam. Karena itu, vaksin—dalam konteks yang tepat—bukan sekadar tindakan medis, tetapi juga langkah kecil menuju kebaikan bersama.

Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag., Penyuluh Agama Islam Kemenag Kotabaru dan Ustadz di Cariustadz

Tertarik mengundang Muhammad Rafi, S.Ag., M.Ag.? Silakan klik disini