Hukum Bermazhab dalam Islam

QNA

Tanya:

Saat ini banyak sekali mazhab. Apakah mazhab itu perlu dalam kehidupan? Apa hukumnya orang bermazhab dan tidak bermazhab?

Jawab:
Yang wajib bagi umat Islam adalah mengikuti Allah dan Rasul-Nya. Namun tidak semua orang memahami petunjuk-petunjuk dalam kitab suci al-Quran, karena tidak semua dari kita memahami bahasa al-Quran. Tetapi karena ada ayat-ayat dan hadits yang memerlukan analisis dan pendalaman yang untuk melakukannya dibutuhkan banyak syarat. Dari sini, mereka yang memenuhi syarat-syarat itu tampil melakukan apa yang dinamai ijtihad, dan hasil ijtihad mereka itulah yang dinamai mazhab.

Dengan demikian mazhab pada hakikatnya adalah pemahaman terhadap firman Allah dan hadits Rasul Saw. Pada saat seseorang mengikutinya, pada hakikatnya dia tidak mengikuti seorang imam mazhab, tapi mengikuti Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana dipahami oleh imam mazhab itu. Bagi mereka yang tidak mampu memahami ijtihad, mereka diharapkan melakukan pembahasan dan penilaian atau memahami dalil dan alasan mengapa imam mazhab A berpendapat demikian dan imam mazhab B berpendapat berbeda. Selanjutnya memilih mana yang sekiranya memiliki dalil lebih kuat.

Namun bagi orang awam, boleh bertanya kepada yang mengetahui. Dia tidak harus bermazhab tertentu. Jawaban yang diberikan oleh ulama yang mengikuti salah satu mazhab itulah yang menjadi pegangannya. Kalau hari ini ia bertanya kepada seorang yang bermazhab Syafi’i, tidak ada halangan besok dia bertanya kepada penganut mazhab Maliki. Tidak ada halangan jika berpindah dari satu mazhab ke mazhab yang lain selama niatnya tulus untuk melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan bukan semata-mata ingin kemudahan.

Demikian, Wallahua A’lam.

[M. Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi al-Qur’an]