Meninggal Dikremasi

QNA

Tanya:

Mengapa hukum Islam mensyaratkan orang yang meninggal dikubur? Apakah tidak boleh dikremasi? Mengapa? Banyak sekali kasus kesulitan tanah kubur atau mahalnya biaya perawatan perkuburan. Sedangkan menurut saya mendoakan yang meninggal tidak harus di depan makam, melainkan boleh dari mana saja–rumah, kantor, bahkan di jalanan. Apakah kuburan yang telah meninggal boleh digali lagi? Bagaimana jika wasiat yang meninggal memperbolehkan makamnya digali jika tanah perkuburannya dibutuhkan oleh orang yang lebih membutuhkan?
[Nina Samidi – via formulir pertanyaan]

Jawab:

Pada dasarnya, manusia adalah makhluk yang mulia dan sempurna, baik secara biologis, psikologis, maupun sosial. Wajar jika kita menghormati manusia baik dalam kondisi hidupnya maupun setelah matinya. Menguburkannya setelah meninggal merupakan salah satu bentuk penghormatan kepadanya.

Tidak ada kuburan seseorang digali kembali jika ada pertimbangan tertentu yang mengandung maslahat. Misalnya akan dilakukan otopsi untuk tujuan tertentu yang bermanfaat bagi kepentingan keluarga atau kepentingan umum. Apalagi jika memang orang yang meninggal telah berwasiat semasa hidupnya.

[Pusat Studi Al-Quran]