Gagasan dan kontribusi Imam Thahir Ibnu Asyur dalam prinsip Maqashid Syariah menuangkan respon yang luar biasa dari seluruh Ulama dunia khususnya Indonesia. Pada sisi al-muamalah al-maliyah (transaksi keuangan) dalam Islam, Ibnu Asyur mengungkapkan bahwa hifz mal masuk pada kategori yang dlaruriy ; perlu dijaga peran nilainya dan peredarannya. Hemat penulis, Ibnu Asyur cukup dalam masalah pengelolaan harta yang kiranya bisa dijadikan pegangan finansial masyarakat Indonesia secara global hari ini. Apalagi ini sudah masuk akhir tahun, kita perlu refleksi agar keuangan kita sehat di tahun 2025.
Menurut Ibnu Asyur, ada lima poin penting agar uang bukan hanya alat, namun kehadirannya dihargai dan menguntungkan untuk kehidupan kita:
Pertama, uang harus ditabung (saving money). Menurut Ibnu Asyur, uang yang tidak ditabung tidak ada manfaatnya saat dibutuhkan;
أن يكون ممكناً ادّخاره: لأن ما لا يمكن ادّخاره لا يمكن الانتفاع به وقت الحاجة إليه.
Kedua, uang harus menjadi sesuatu yang diinginkan. Keinginannya hanya untuk memperoleh uang yang bermanfaat.
أن يكون مرغوباً في تحصيله: ولا تكون الرغبة إلا في تحصيل النافع من الأموال.
Ketiga, harus bisa diperdagangkan (menghasilkan uang kembali). Jika tidak diperjual-belikan tidak akan diinginkan;
أن يكون قابلاً للتداول: فما لا يقبل التداول لا رغبة في تحصيله.
Keempat, jumlahnya harus dibatasi. Jika tidak dibatasi, maka ia seperti laut dan pasir tidak akan dispesialkan. Pada ujungnya, uang yang dimiliki tidak dianggap kekayaan.
أن يكون محدود المقدار: فغير محدود المقدار كالبحار والرمال لا وجه للاختصاص فيه، وبالتالي لا يعدّ ثروة.
Kelima, harta itu harus diperoleh: Apa yang tidak diperoleh tidak memiliki manfaat yang besar, karena hal-hal yang terjadi secara spontan, seperti memetik rumput liar, tidak memiliki manfaat dan tidak ada keinginan untuk mendapatkannya.
أن يكون مكتسباً: فما ليس مكتسباً لا يكون عظيم النفع كالأمور التي تحصل عفواً مثل التقاط الحشائش لا نفع فيها ولا رغبة في تحصيلها.
Esensi Menjaga Harta dalam Sisi Maqashid Syariah
Ibnu Asyur mengungkap bahwa lima poin diatas dapat disimpulkan bahwa menjaga harta juga sebuah kentungan bagi Masyarakat untuk meraih tujuan hidup yang lebih Sejahtera. Mengapa harta perlu dihargai dan kebermanfaatannya dicapai? Apa esensi nya bagi Maqashid Syariah?
وضوح الأموال: بإبعادها عن الضرر والتعرّض للخصومات، ولذلك شرع الإشهاد والرهن في التداين.
Pertama, agar uang yang kita miliki jelas wujud dan manfaatnya dengan cara menjauhkannya dari kerusakan dan paparan sengketa, oleh karena itu, kesaksian dan jaminan dalam utang dilegalkan.
حفظ الأموال: ويقصد به حفظ المال العام والخاص،قال الله تعالى: (يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ) النساء: 29.
Kedua, agar uang yang kita miliki tetap terjaga, sesuai perintah Allah dalam (QS.An-Nisa:29) “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka”.
إثبات الأموال: بمعنى تقررها لأصحابها بوجه لا خطر فيه ولا يفضي إلى خصومة
Ketiga, jadikan uang sebagai aset dengan cara yang aman, tidak beresiko atau menimbulkan litigasi (gugatan).
Ketiga poin ini tutur Ibnu Asyur bahwa setiap orang memiliki kebebasan untuk menjaga hartanya dengan cara apapun, disimpan atau dijadikan sebagai aset seperti berniaga. Ibnu Asyur melanjutkan bahwa menggunakan harta perlu dibatasi yaitu dengan cara tidak merugikan orang lain dan tidak bertentangan dengan syariat Islam seperti melakukan judi online, pinjaman dengan bunga riba yang sangat besar, dan lain sebagainya. Wallohu A’lam bishowab
Rifa Tsamrotus saadah,S.Ag, Lc, MA., Ustadzah di Cari Ustadz
Tertarik mengundang ustadz Rifa Tsamrotus saadah,S.Ag, Lc, MA.? Silahkan klik disini