Tanya: Saya seorang muslimah, ingin menanyakan tentang menjaga wudhu. Bagaimana aturan mainnya [hukum] untuk seseorang yang biasa menjaga wudhu, dan tidak mengambil wudhu lagi saat akan shalat, karena yakin wudhunya belum batal? Jawab: Apabila seseorang merasa yakin bahwa ia dapat menjaga wudhunya, dan tidak terjadi hal-hal, seperti: 1. Keluar sesuatu dari kedua pintu pelepasan [saluran buang air kecil atau besar], baik berupa zat, seperti kencing, tinja, darah, dan sebagainya, maupun yang berupa angin. 2. Hilang akal atau kesadaran, baik karena pingsan dan gila, atau karena obat bius dan minuman keras. 3. Tidur lelap yang menghilangkan kesadaran serta tidak dalam posisi duduk. 4. Menyentuh kemaluan, dengan telapak tangan bagian dalam, secara langsung dan tanpa penghalang. 5. Bersentuhan secara langsung/tanpa penghalang dengan lawan jenis, jika disertai dengan rangsangan syahwat, atau memang dimaksudkan untuk menimbulkan rangsangan. Namun, jika merasa ragu-ragu, hendaknya orang tersebut kembali mengambil wudhu sebelum melakukan shalat. [Muchlis M Hanafi – Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an] |